Open top menu
Selasa, 25 Februari 2014
no image



JUAL BELI BARANG DENGAN KADAR YANG TIDAK SAMA
Makalah ini disampaikan untuk memenuhi tugas individu mata kuliah
HADIS EKONOMI
Dosen Pembimbing:
Wahyu Abdul Jabar, M. HI
Disusun Oleh:
Muhammad Faix Fauzi (1288514)
PRODI: EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN: SYARI’AH


 







SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
T.A 2013/2014




KATA PENGANTAR

Puji syukur  kami  panjatkan kehadirat Tuhan Yang  Maha Esa. Yang telah melimpahkan nikmat dan hidayah -Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas individu HADIS EKONOMI dengan judul “JUAL BELI BARANG DENGAN KADAR YANG TIDAK SAMA ” tanpa ada halangan apapun.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wahyu Abdul Jabar, M. HI selaku dosen mata kuliah HADIS EKONOMI kami, yang telah membimbing kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.

Dalam  makalah  ini  kami  sangat  menyadari  bahwa  masih  banyak terdapat kesalahan dan kekurangan  maka dari itu, kami  mengharapkan saran dan  kritik  yang  bersifat  membangun dari  pembaca untuk perbaikan dan penyempurnaan agar  makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Untuk itu kami mengucapkan banyak  terima kasih dan semoga makalah ini  bermanfaat  bagi kami dan para  pembaca.



                                                                                                Metro,     -12-2013



                                                                                                            Penyusun





DAFTAR ISI
Halaman Judul................................................................................................ ....... I
Kata Pengantar..................................................................................................... II
Daftar Isi.............................................................................................................. III
BAB I        PENDAHULUAN............................................................................ VI
BAB II       ISI........................................................................................................ 1
A.    Hadis.................................................................................................
B.     Perbedaan Matan Hadis.................................................................
C.    Perbedaan Jalur Sanad..................................................................
D.    Analisis Hadis..................................................................................
BAB V       KESIMPULAN.....................................................................................
A.    Kandungan Hadis............................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
DAFTAR TABEL...................................................................................................



BAB I
 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dewasa ini, banyak terjadi transaksi riba yang terjadi dalam kegiatan muamalah masyarakat disekitar kita, padahal sudah banyak keterangan yang menerngkan atau menyebutkan banyak hadis ataun ayat al-qur’an yang menyatakan keharaman melakukan riba.
Seperti penukaran uang dengan uang tetapi dengan jumlah yang berbeda. Menurut ulama Hanafiyah, transaksi seperti itu merupakan riba fadhl, yaitu “tambahan zat harta pada akad jual beli yang diukur dan sejenis”. Dengan kata lain, riba fadhl adalah jual beli yang mengandung unsure riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut. Oleh karena itu, jika melaksanakan akad jual beli antra barang yang sejenis tidak boleh dilebihkan salah satunya agar terhindar dari unsure riba. Adapun transaksi dengan cara membeli kontas suatu barang, dari pembeli yang melakukan pembelian terhadap barang kreditan, dan juga pedagang yang membeli barang kreditan dan kemudian menjualnya dengan harga kontan masih kurang jelas dasarnya hukumnya, apakah ada pembolehan ataupun pelarangan.
  Hal ini akan menjadi pembahasan ataupun akan dibuktikan dengan analisis dari hadis yang menjadi tugas individu saya.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Isi Hadis

1.      Hadis No. 2145 (BUKHORI)
 (إذا باع الوكيل شيئا فاسدا فبيعه مردود)

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ هُوَ ابْنُ سَلَّامٍ عَنْ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَبْدِ الْغَافِرِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ بِلَالٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلَالٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعْ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِهِ.
Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Ishaq telah menceritakan kepada kami Yahya bin Shalih telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah, dia adalah Ibnu Sallam dari Yahya berkata; Aku mendengar 'Uqbah bin 'Abdul Ghofir bahwasanya dia mendengar Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu berkata: "Bilal datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa kurma Barni (jenis kurma terbaik) maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepadanya: "Dari mana kurma ini?" Bilal menjawab: "Kami memiliki kurma yang jelek lalu kami jual dua sha' kurma tersebut dengan satu sha' kurma yang baik agar kami dapat menghidangkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka saat itu juga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Celaka celaka, ini benar-benar riba. Janganlah kamu lakukan seperti itu. Jika kamu mau membeli kurma maka juallah kurmamu dengan harga tertentu kemudian belilah kurma yang baik ini".
·         Referensi: Abdulllah bin Abdurrahman Abu Bassam, Syarah Hadits PIlihan Bukhori-Muslim, Jakarta: Darul Falah, 2002, Hal: 751
Read more
no image



TUGAS INDIVIDU
MATA KULIAH TAFSIR AYAT EKONOMI

Dosen Pembimbing:
Drs. Tarmizi, M.Ag

Disusun Oleh:
1)    MUHAMMAD FAIX FAUZI
                                           NPM: 1288514

KELAS: E
PRODI: EKONOMI ISLAM
JURUSAN SYARIAH


 








SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
T.A 201
3/2014




1.      Q.S. Al-Qashash (28) : 73
ومن رحمته جعل لكم اليل والنها ر لتسكنوا فيه ولتبتغوامن فضله ولعلكم تشكرون
2.      Q.S. Al-Baqarah (2) : 275
واحل الله البيع وحرم الربوأ
3.      Q.S. An-Nisa (4) : 29
يايها الذين ءامنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل الا ان تكون تجارة عن تراض منكم
Read more
Senin, 24 Februari 2014
no image

QALBU DALAM TASAWUF
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) JURAI SIWO METRO LAMPUNG







BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

       Qalbu adalah sesuatu yang berkaitan dengan hati atau perasaan yang ada di dalam diri manusia yang tidak akan bisa hilang sampai dia mati. Qalbu terdiri dari dua yaitu hati dalam arti perasaan dan hati dalam arti daging yang ada di dalam rongga dalam manusia.
Hati dalam arti perasaan yaitu sesuatu yang ada di dalam manusia yang melekat dan tidak bisa di bohongi oleh apapun, bibir bisa berbohong tapi perasaan yang tidak bisa berbohong. Jadi perasaan bisa di artikan sesuatu yang tidak bisa dibohongi.
Hati dalam arti daging yaitu salah satu organ yang ada dalam tubuh manusia yang mempunyai fungsi yanitu menetralkan racun-racun yang ada di dalam tubuh tersebut.
            Qalbu dapat dianggap berpadanan dengan ruh, yang memiliki aspek rabbani sebagaimana aspek ciptaan. Qalbu dalam tasawuf digunakan sebagai satu pusat khas yang berbeda dengan pusat-pusat lainnya, lazimnya ia tidak menunjuk yang tertinggi maupun yang terendah, tetapi pada sesudah yang terendah, yakni pusa jiwa. Qalbu adalah tanah genting (barzakh) yang sering disebut dalam al-quran.
            Telah kita saksiakan pula bahwa para sufi, tepatnya yang terkemuka di anatara mereka, adalah para perintis (sabiqun) dan orang-orang yang dekat (muqarrabun). Tidak mustahil yang paling bermakna dan yang paling sering mereka ulang adalah ungkapkan mereka yang memiliki qalbu. Uraian itu ditangguhkan hingga kini karena cukup berharga dan menarik untuk menjadi tema sentral suatu bab.
           




1.2   Rumusan masalah
1.     Pengertian qalbu ?
2.    Dasar hukum
3.    Perbedaan qalbu dengan hati
4.    Tingkatan-tingkatan hati dalam diri manusia

1.3    Tujuan Penulisan
       Makalah ini selain digunakan untuk menyelesaikan tugas akhlak tasawuf  juga memiliki tujuan yang ditunjukan kepada pembaca yaitu :
1.    Menjelaskan mengenai pengertia Qalbu
2.   Menjelaskan dasar hukum
3.    Menjelaskan perbedaan antara qalbu dengan hati
4.    Menjelaskan tingkatan-tingkatan hati dalam diri manusia
Read more
no image




فصل
فى ماهية العلم، والفقه، وفضله
PENGERTIAN ILMU DAN FIQIH SERTA KEUTAMAANNYA
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok mata pelajaran Ta’limul Muta’alim
Dosen Pembimbing:
 Ahmad Muhlison, S.Pd.I
Disusun Oleh:
1.     MUHAMMAD FAIX FAUZI
2.     SUHADI
Kelas: Al-Imrithi
PONDOK PESANTREN DAARUL ‘ULYA (PPDU)
KOTA METRO
T.A 2013/2014

KATA PENGANTAR

Puji syukur  kami  panjatkan kehadirat Tuhan Yang  Maha Esa. Yang telah melimpahkan nikmat dan hidayah -Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah TA’LIMUL MUTA’ALIM dengan materi “PENGERTIAN ILMU, FIQIH DAN KEUTAMAANNYA” tanpa ada halangan apapun.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ahmad Muhlison, S.Pd.I selaku dusen mata kuliah TA’LIMUL MUTA’ALIM kami, yang telah membimbing kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.

Dalam  makalah  ini  kami  sangat  menyadari  bahwa  masih  banyak terdapat kesalahan dan kekurangan  maka dari itu, kami  mengharapkan saran dan  kritik  yang  bersifat  membangun dari  pembaca untuk perbaikan dan penyempurnaan agar  makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Untuk itu kami mengucapkan banyak  terima kasih dan semoga makalah ini  bermanfaat  bagi kami dan para  pembaca.
Read more