Open top menu
Selasa, 24 Juni 2014
no image

KETERKAITAN PERKEMBANGAN CYBER DENGAN HUKUM DI INDONESIA
1.    Hukum Siber (Cyber Law)
Adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

2.    Definisi Cyber Law
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw [2]. Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
3.    Latar Belakang Terbentuknya Cyber Law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) [3].
4.    Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber
a.    Penipuan Komputer (computer fraudulent) [3][2]
1.    Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program
2.    Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
3.    Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
4.    Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
5.    Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
6.    Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
7.    Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
8.    Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
9.    Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
10.    Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.

Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
•    Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
•    Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
•    Penyusupan sistem komputer
•    Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
•    Perusakan situs
•    Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
•    Penyebaran virus dan worm.

Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
A.    Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
1.    Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
2.    Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
3.    Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
4.    Memasukkan transaksi tambahan
5.    Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
6.    Memodifikasi software/ termasuk pula hardware

B.    External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah:
1.    Joy computing
2.    Hacking
3.    The Trojan horse
4.    Data leakage
5.    Data diddling
6.    To frustrate data communication
7.    Software piracy

5.    Teori-teori yang Melandasi Perkembangan Dunia Maya (Cyber)
Ada beberapa guidance bagi kita untuk mengerti seluk beluk perdagangan secara elektronik dengan melihat teori-teori dibawah ini[3]:
1.    Teori Kepercayaan (vetrowen theory): Teori menjelasan bahwa ada pernyataan objektif yang dipercayai pihak-pihak. Tercapainya kata sepakat dengan konfirmasi tertulis.
2.    Teori Pernyataan (verklarings theory): Keadaan objektif realitas oleh penilaian masyarakat dapat menjadi persetujuan tanpa mempedulikan kehendak pihak-pihak
3.    Teori Kehendak (wills theory): Teori menitikberatkan pada kehendak para pihak yang merupakan unsure essensil dalam pernjanjian.
4.    Teori Ucapan (uitings theorie): Teori ini menganut sistem dimana penawaran ditawarkan dan disetujui maka perjanjian tersebut sudah sempurna dan mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang.
5.    Teori Penawaran (ontvangs theorie): Konfirmasi pihak kedua adalah kunci terjadinya pernjanjian setelah di pihak penerima menerima tawaran dan memberikan jawaban.
6.    Teori Pengetahuan (vernemings theorie): Konsensus dalam bentuk perjanjian tersebut terjadi bila si penawar mengetahui hukum penawaran disetujui walaupun tidak ada konfirmasi.
7.    Teori Pengiriman (verzendings theorie): Bukti pegiriman adalah kunci dari lahirnya pernjajian, artinya jawaban dikirim, pada saat itulah sudah lahir perjanjian yang dimaksud.

Kompetensi relatif dalam dunia maya (cyber) dapat menjadi acuan bagi pihak berperkara dalam dunia maya atas dasar teori-teori berikut ini [3]:
1.    Teori akibat (leer van het gevolg): Teori ini menitikberatkan pada akibat suatu peristiwa hukum yang melawan hukum ditempat dimana tindak pidana itu memunculkan akibat.
2.    Teori alat (leer van instrument): Tempat terjadinya tindak pidana selaras dengan instrument yang digunakan dengan tindak pidana itu
3.    Teori perbuatan materiil (leer van lechamelijke daad): Teori ini menunjuk tempat terjadinya tindak pidana adalah kunci
4.    Teori gabungan: Teori yang juga merupakan gabungan ketiganya: akibat alat dan perbuataan materiil

5.    Aspek Hukum Aplikasi Internet
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi [3].
6.    Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
7.    Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
8.    Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum
9.    Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.
10.    Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber
Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:
1.    Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
2.    Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
3.    Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asa yang biasa digunakan, yaitu:
1.    Subjective territoriality: Menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasakan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2.    Objective territoriality: Menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum di mana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan
3.    Nationality: Menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.    Passive nationality: Menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.    Protective principle: Menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk menlindungin kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
6.    Universality

11.    Keterikaitan Teknologi Informasi dan Perkembangan Siber dengan Instrumen Hukum Nasional di Indonesia
Perkembangan teknologi informasi pada umumnya dan teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi dan setidak-tidaknya memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen hukum positif nasional.
12.    UU Perlindungan Konsumen
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut Keterkaitan UU Perlindungan Konsumen dengan Hukum Siber adalah [1]:
1.    Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
2.    Hak konsumen (pasal 4 Huruf h)
3.    Kewajiban konsumen (Pasal 5 Huruf b)
4.    Hak pelaku usaha (Pasal 6 huruf b)
5.    Kewajiban pelaku usaha (Pasal 7 huruf a, b, d, e)
6.    Perbuatan pelaku usaha yang dilarang (Pasal 11)
7.    Pasal 17
8.    Klausula baku (Pasal 1 Angka 10, Pasal 18)
9.    Tanggung Jawab pelaku usaha (Pasal 20)
10.    Beban pembuktian (Pasal 22)
11.    Penyelesaian sengketa (Pasal 45)
12.    Pasal 46
13.    Sanksi (Pasal 63)

14.    Hukum Perdata Materil dan Formil
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkatian Hukum Perdata Materil dan Formil dengan Hukum Siber adalah:
1.    Syarat-syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320)
2.    Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365)
3.    Beban pembuktian (Pasal 1865)
4.    Tentang akibat suatu perjanjian (Pasal 1338)
5.    Alat-alat bukti (Pasal 1866)
6.    Alat bukti tulisan (Pasal 1867, Pasal 1868, Pasal 1869, Pasal 1870, Pasal 1871, Pasal 1872, Pasal 1873, Pasal 1874, Pasal 1874 a, Pasal 1875, Pasal1876, Pasal 1877, Pasal 1878, Pasal 1879, Pasal 1880, Pasal 1881, Pasal 1882, Pasal 1883, Pasal 1884, Pasal 1885, Pasal 1886, Pasal 1887, Pasal 1888, Pasal 1889, Pasal 1890, Pasal 1891, Pasal 1892, Pasal 1893, Pasal 1894).
7.    Tentang pembuktian saksi-saksi (Pasal 1902, Pasal 1905, Pasal 1906)

15.    Undang-Undang Hukum Pidana
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Siber adalah:
1.    Tentang Pencurian (Pasal 362)
2.    Tentang pemerasan dan pengancaman (Pasal 369, Pasal 372)
3.    Tentang perbuatan curang (Pasal 386, Pasal 392)
4.    Tentang pelanggaran ketertiban umum (Pasal 506)
5.    Pasal 382 bis
6.    Pasal 383

16.    UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut keterkaitan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dengan Hukum Siber  adalah:
1.    Batasan/ Pengertian telekomunikasi (Pasal 1 Angka 1, 4, 15)
2.    Larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam bidang telekomunikasi (Pasal 10)
3.    Hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi (Pasal 14)
4.    Kewajiban penyelenggara telekomunikasi (Pasal 17)
5.    Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2)
6.    Pasal 19
7.    Pasal 21
8.    Pasal 22
9.    Penyelenggaraan telekomunikasi (Pasal 29)
10.    Perangkat telekomunikasi (Pasal 32 Ayat (1))
11.    Pengamanan telekomunikasi (Pasal 38)
12.    Pasal 40
13.    Pasal 41
14.    Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2)
15.    Pasal 43


16.    Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.  Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.

2. Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.

3. Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.

Read more
Minggu, 01 Juni 2014
no image

1961 - 1997

Cikal bakal berdirinya STAIN Jurai Siwo Metro tidak terlepas dari sejarah berdiriya IAIN Raden Intan di Bandar Lampung. Ini lain karena berdirinya IAIN Raden Intan Bandar Lampung itu sendiri merupakan hasil upaya dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Kesejahteraan Islam Lampung (YKIL) yang berdiri tahun 1961 diketuai oleh RD. Muhammad Sayyid.

Dari hasil musyawarah tersebut diputuskan untuk mendirikan dua fakultas yaitu Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Syari?ah yang kedudukannya di Tanjung Karang berada di bawah santunan Yayasan tersebut.

Pada tahun 1964 tepatnya tanggal 13 oktober 1964 berdasarjan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 86/1964 merubah status Fakultas Tarbiyah YKIL dari swasta menjadi negeri, tetapi tidak berdiri sendiri melainkan cabang Fakultas Tabiyah IAIN Raden Fatah Palembang. Pada tahun 1967 atas permintaan mesyarakat Metro kepada YKIL agar dibuka Fakultas Tabiyah dan Fakultas Syari?ah di Metro atas persetujuan Dekan Fakultas Tabiyah IAIN Raden Fatah Palembang.

Sebelum pada tahun 1965 didirikan Fakultas Ushuludin yang berkedudukan di Tanjung Karang dengan memperhatikan Keputusan Presiden RI Nomor 27 Tahun 1963 kerena untuk ketentuan untuk mensirikan sebuah Perguruan Tinggi yang berdiri sendiri (al-jami'ah) harus memiliki tiga fakultas sebagai persiapan berdirinya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lampung.

Selain YKIL pada tahun 1965 juga didirikan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Lampung (Yaperti) yang dipimpin oleh KH. Zakaria Nawawi. Walau yayasan ini mulai berjalan sejak 27 agustus 1966, yayasan ini berysaha keras menyantuni fakultas-fakultas yang ada dan berusaha untuk merubah status fakultas tersebut sari swasta menjadi segeri.

Setelah IAIN Raden Intan Lampung resmi dubuka, maka Fakultas Tarbiyah yang semula mengunduk ke IAIN Raden Fatah Palembang ditetapkan menjadi fakultas Fakultas yang berdiri sendiri, sebagai Fakultas Tabiyah IAIN Raden Intan Lampung Metro berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Ri No. 188 Tahun 1966.

Tak lama setelah perubahan nama IAIN Raden Intan Tanjung Karang manjadi Raden Intan Bandar Lampung mengikuti perubahan nama ibu kota Lampung menjadi Bandar Lampung terbitlah Surat Edaran Bimas Islam No. E.III.OT/OO/AZ/1804/1996, Tanggal 23 Agustus 19996 tentang Penataan Kelembagaan Fakultas IAIN di luar Induk menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Sebagai kelanjutan maka pada tanggal 23-25 April 1997 diadakan rapat kerja para rector dan dekan fakultas di luar induk. Pada kesempatan ini ditetapkan pula perubahan dan pengesahan fakultas di luar induk manjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) berdasarkan SK Presiden No.11 tahun 1997.

Sejalan dengan perubahan status tersebut Drs. Zakaria Zakir yang saat menjabat sebagai Dekan Fakultas Tarbiyah mengajukan lima nama STAIN Metro yaitu, STAIN Raden Imba Kusuma, STAIN Lampung, STAIN Jurai Siwo, STAIN A. Yasin, dan STAIN Sosrodarmo. Berdasarkan saran Bupati (saat itu Drs. Herman Sanusi) maka ditetapkan nama STAIN Metro adalah STAIN Jurai Siwo Metro mengingat STAIN ini berada di Lampung Tengah yang memiliki tradisi dan budaya "Sembilan Mrga Penyibang".

Sebagai tindak lanjut dari Keppres 1997 di atas, maka pada tanggal 30 juni 1997 secara serentak diresmikan 33 STAIN dan ketuanya dijabat oleh Dekan masing-masing sebagai Pejabat Sementara Ketua.?
1997 - 2006

Penataan-penataan demi penataan kelembagaan dalam STAIN Jurai Siwo Metro semakin hari semakin ditingkatkan. Sejalan dengan dinamika kehidupan kampus sejak 1997 juga dibuka jurusan baru yakni Jurusan Syari'ah yang saas itu hanya satu prodi yaitu Ahwalusy Syakhsiyyah. Baru pada tahun 1999. Masa ini dikenal dengan istilah passing out karena sejak tahun 1997 STAIN Metro sudah tidak berada di bawah IAIN Raden Intan lagi.

Pada penerimaan Mahasiswa Baru tahun ajaran 2006-2007, prodi D3 Bahasa Inggris dan Prodi baru yakni S1 Bahasa Inggris dan D4. diupayakan pada 2007 yang akan datang proses akreditasi kedua prodi ini bias terwujud.

Hingga tahun 2006 STAIN Metro sedah meluluskan mahasiswanya sebanyak 1.339 orang. Sebagian besar dari alumninya menjadi pegawai negeri sipil, pegawai bank swasta (syari'ah) dan wiraswasta.
2006 - 2010
Read more
no image

BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu tema kemanusiaan yang dicanangkan dalam Al Qur’an adalah pelarangan riba. Riba termasuk “sub sistem“ ekonomi yang berprinsip menguntungkan kelompok orang tertentu tetapi mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Kita sebagai kaum muslimin perlu mengetahui hakikat riba serta keburukan yang terkandung di dalamnya sehingga dapat membentengi dan tidak menjerumuskan diri ke dalam berbagai transaksi ribawi.
Kemudian ketika orang Islam mulai melakukan kontak dengan peradaban Barat, dimana perbankan bagian dari peradaban mereka dalam aspek ekonomi , lambat laun banyak orang Islam merasakan besarnya peranan lembaga perbankan dalam tata ekonomi modern. Yang menjadi permasalahan adalah bank, dimana bank menempuh sistem bunga. Sedangkan formula bunga sejalan dengan riba, sebagaimana yang dilarang oleh Al Qur’an. Sehingga, dewasa ini di dunia Islam (masyarakat Islam) masih dirasakan perlu membicarakan masalah perbankan yang berlaku di dunia yang menggunakan sistem bunga.
Sedangkan dampak negatif yang diakibatkan dari riba sangat berbahaya bagi kehidupan manusia secara individu, keluarga, masyarakat, dan berbangsa. Jika praktek riba ini tumbuh subur di masyarakat, maka terjadi sistem kapitalis di mana terjadi pemerasan dan penganiayaan terhadap kaum lemah. Orang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Riba
Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus, Menurut ensiklopedia islam Indonesia: Ar-Riba atau ar-Rima makna asalnya ialah tambah,  tumbuh, dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang diisyaratkan dalam al-Qur’an.
 Menurutr bahasa riba mempunyai beberapa pengertian yaitu :
1.    bertambah (  الزيادة  ), karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.         
2.    berkembang, berbunga ( النام  ), karena salah satu dari perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
3.  berlebihan atau menggelembung, kata-kata ini berasal dari firman Allah :
اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ
“Bumi jadi subur dan gembur” ( Q.S: Al-Haj:5)
Sedangkan  menurut istilah, yang dimaksud dengan riba menurut Al-Mali ialah:
“Akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya”.
4. Menurut Abdurrahman al-Jaiziri, yang dimaksud dengan riba ialah:
“Akad yang  terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terlambat salah satunya.
4. Syaikh Muhammad Abduh  berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba ialah:
    “penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uang), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.”
3. Menurut Al-jurjani Riba adalah:
    “kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau tambahan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat aqad atau transaksi.”
4. Riba menurut istilah hukum syara’ artinya tambahnya emas perak atau semua makanan dengan cara tertentu.
    Sedangkan menurut ulama fiqh mengenai riba antara lain :
1.    Menurut Ulama Hanabilah adalah:
اَلزيا دة فى اَشَيَا ءَ مَخصٌوص
“ Pertambahan sesuatu  yang dikhususkan “.
2.    Menurut Ulama Hanafiyah adalah :
فْصْلٌ مَا ل بلاَ عَوْد فى مٌعَاوَضَة مَال بمال
“ Tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta “
    Misalnya si A memberi pinjaman kepada si B dengan syarat si B harus mengembalikan uang pokok beserta sekian persen tambahanya.

B.    Dasar Hukum
1. Al-Qur’an
Sebagai dasar riba dapat diperhatikan Firman Allah SWT, sebagai berikut;

واحل الله البيع وحرم الربا (البقرة : ٢٧٥)

Artinya.
“Sesungguhnya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Al- Baqoroh / 2:275).
Pada ayat ini juga disebutkaan:
 يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْ الاَتَأْ كُلُوالرِّ بوااضْعَافًا مُّضَعَفَةً وَّاتَّقُوْ اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan” (Q.S: Ali imran/3 : 130)
2.    Hadis
Dalam sebuah hadits dijelaskan konsekuensi kaharaman itu, terdapat sanski sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عن جا بر رضى الله عنه قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم اكل الربا ومو كله وكا ثبه وشا هد يه. وقال :  هم سوا ء (رواه مسلم)

Artinya:
“Dari Jabir, Rasulullah SAW. Melaknat yang memakan riba, yang mewakilinya, penulisnya dan kedua saksinya dan Rasul berkata, mereka semua berdosa.” (Riwayat Muslim dari Jabir)

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: اَلرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى اَلرِّبَا عِرْضُ اَلرَّجُلِ اَلْمُسْلِمِ.
) رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ مُخْتَصَراً, وَالْحَاكِمُ بِتَمَامِهِ وَصَحَّحَهُ(

“Dari Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan ringkas dan Hakim dengan lengkap, dan menurutnya hadits itu shahih).

3.    Ijma’ yang Mengharamkan Riba
Kaum muslimin seluruhnya telah bersepakat bahwa asal dari riba adalah diharamkan, terutama sekali riba pinjaman atau hutang. Bahkan mereka telah bersepakat dalam hal itu pada setiap masa dan tempat. Para ulama Ahli Fiqih seluruh madzhab telah menukil ijma’ tersebut. Memang ada perbedaan pendapat tentang sebagian bentuk masalahnya, apakah termasuk riba atau tidak dari segi praktisnya, namun tidak bertentangan dengan asal ijma’ yang telah diputuskan dalam persoalan itu.

C. Sebab-sebab Haramnya Riba
1.  Karena Allah dan Rasul-Nya melarang atau mengharamkannya.
Hukum riba ini adalah haram dan juga termasuk dosa yang sangat besar bagi orang yang melanggarnya, maka Allah  SWT melarang dan juga mengharamkan dalam Firmannya :
واحل الله البيع وحرم الربا (البقرة : ٢٧٥)
    Artinya:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-baqarah : 275).

    Dan juga dalam sabda Nai Saw :
عن جا بر رضى الله عنه قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم اكل الربا ومو كله وكا ثبه وشا هد يه. وقال :  هم سوا ء (رواه مسلم)

    “Jabir ra berkata : Bahwasannya Rasulullah saw mela’nat orang yang makan riba dan orang yang memberikan makanan riba, orang yang mencatat dan orang-orang yang menyaksikan riba. Rasulullah melanjutkan sabdanya : mereka sama. (dalam berlaku ma’siat dan dosa”. (HR. Muslim)
2.    karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain dengan tidak ada timbangannya dan juga denagn cara yang tidak dikehendak oleh Allah.
3.    dengan melakukan riba, orang tersebut menjadi malas berusaha yang sah menurut syara’.
4.    riba menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara utang-piutang atau menghilangkan faedah utang piutang sehingga riba lebih cenderung memeras orang miskin dari pada menolong orang miskin.
Menurut Imam al-Ghazali “ Bahwasannya uang hanya dapat dijadikan standar penetapan harga dan juga sebagai alat tukar, oleh karena itu uang sendiri tidak memiliki nilai intrinsik, maka ia tidak akan memainkan peranan sebagai uang dan seperti barang-barang niaga lainnya. Maka Riba adalah seseorang mendapatkan uang dari uang, dari uang yang sedikit menjadi uang yang lebih banyak”.

Proses keharaman riba disyariatkan Allah SWT secara bertahap
a. Tahap pertama :
Allah SWT menunjukkan bahwa riba itu bersifat negatif.
Dalam surat Ar-Ruum Allah ta’ala berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون

“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan pahalanya”. (QS. Ar-Ruum: 39).

Ayat tersebut tidak mengandung ketetapan hukum pasti tentang haramnya riba. Karena kala riba memang belum diharamkan. Riba baru diharamkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Al-Madinah. Hanya saja ini mempersiapkan jiwa kaum muslimin agar mampu menerima hukum haramnya riba yang terlanjur membudaya kala itu.

b. Tahap kedua :
Allah SWT telah memberi isyarat akan keharaman riba melalui kecaman terhadap praktik riba dikalangan masyarakat Yahudi.
Dalam surat An-Nisaa, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا – وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)

Ayat di atas menjelaskan diharamkannya riba terhadap orang-orang Yahudi. Ini merupakan pendahuluan yang amat gamblang, untuk kemudian baru diharamkan terhadap kalangan kaum muslimin. Ayat tersebut turun di kota Al-Madinah sebelum orang-orang Yahudi menjelaskannya.

c. Tahap ketiga :
Allah SWT mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang bersifat berlipat ganda dengan larangan yang tegas.
Dalam surat Ali Imran Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)

Ayat di atas mejelaskan bahwa riba diharamkan karena dikaitkan dengan suatu tambahan yang berlipat ganda. para ahli tafsir berpendapat behwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak di praktekan pada masa tersebut tapi bukan menjadi persyaratan diharamkanya riba.

d. Tahap keempat
Allah SWT mengharamkan riba secara total dengan segala bentuknya.
Turunlah beberapa ayat pada akhir surat Al-Baqarah, yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩(

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 275-279)

Ayat-ayat ini adalah ayat-ayat tentang riba yang terakhir diturunkan dalam Al-Qur’an Al-Karim.
Riba diharamkan dalam semua syariat yang diturunkan Allah kepada para Nabi. Diharamkannya riba tidak hanya berlaku dalam syariat Islam yang diturunkan kepada nabi Muhammad saja. Tapi dalam seluruh syariat yang diturunkan oleh Allah SWT.

D. Macam-macam Riba
1. Menurut Jumhur Ulama
Membagi riba dalam 2 bagian:
a. Riba Fadhl
Adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
Dijelaskan juga riba fadhl adalah riba dengan sebab tukar menukar benda, barang sejenis (sama) dengan tidak sama ukuran jumlahnya. Misalnya satu ekor kambing ditukar dengan satu ekor kambing yang berbeda besarnya satu gram emas ditukar dengan seperempat gram emas dengan kadar yang sama. Sabda Rasul SAW:

عَنْ آبِى سَعِيْدٍ ن الْجُدْرِيِّ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تَبِيْعُوْاالذَّهَبِ اِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَتَبِعُواالْوَرِقَ بِالْوَرِقِ اِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِقُوْابَعْضَهَاعَلَى بَعْضٍ وَلاَتَبِعُوْامِنْهَاغَائِبًابِنَاجِزٍ ( متفق عليه(
Artinya:
“ Dari Abi Said Al Khudry, sesungguhnya Rasulullah SAW. Telah bersabda, Janganlah kamu jual emas dengan emas kecuali dalam timbangan yang sama dan janganlah kamu tambah sebagian atas sebagiannya dan janganlah kamu jual uang kertas dengan uang kertas kecuali dalam nilai yang sama, dan jangan kamu tambah sebagian atas sebagiannya, dan janganlah kamu jual barang yang nyata (riil) dengan yang abstrak (ghaib).” (muttafqun ‘alaih)
b. Riba Nasi’ah
Menurut ulama Hanafiyah riba Nasi’ah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda dibanding utang pada benda yang ditakar atau ditimbang yang berbeda jenis atau selain dengan yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya.
Dijelaskan juga Riba Nasi’ah adalah tambahan yang disyaratkan oleh orang yang mengutangi dari orang yang berutang sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan) pembayaran utangnya. Misalnya si A meminjam uang Rp. 1.000.000,- kepada si B dengan perjanjian waktu mengembalikannya satu bulan, setelah jatuh tempo si A belum dapat mengembalikan utangnya. Untuk itu, si A menyanggupi memberi tambahan pembayaran jika si B mau menunda jangka waktunya. Contoh lain, si B menawarkan kepada si A untuk membayar utangnya sekarang atau minta ditunda dengan memberikan tambahan. Mengenai hal ini Rasulullah SAW. Menegaskan bahwa:

عَنْ سَمَرَةِ بْنِ جُنْدُبٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهى عَنْ بَيْعِ الَحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيْئَةً
 (رواه الخمسة وصححه الترمدى وابن الجاروه(   

Artinya:
“Dari Samrah bin Jundub, sesungguhnya Nabi Muhammad saw. Telah melarang jual beli hewan dengan hewan dengan bertenggang waktu.”
(Riwayat Imam Lima dan dishahihkan oleh Turmudzi dan Ibnu Jarud)            

2. Menurut Ulama Syafi’iyah
Membagi riba dalam 3 bagian:
a. Riba Fadhl
Adalah jual beli yang disertai adanya tambahan salah satu pengganti (penukar) dari yang lainnya. Riba ini terjadi pada barang yang sejenis seperti menjual satu kilogram kentang dengan setengah kilogram kentang.
b. Riba Yad
Jual beli dengan mengakhirkan penyerahan (Al Qabdu) yakni bercerai berai antara dua orang yang akad sebelum timbang terima, seperti menganggap sempurna jual beli antara gandum dengan syair tanpa harus saling menyerahkan dan menerima ditempat akad.
Menurut ulama hanafiyah, riba ini termasuk riba nasi’ah, yakni menambah yang tampak dari utang.

c. Riba Nasi’ah
Yakni jual beli yang pembayarannya diakhirkan, tetapi ditambahkan harganya. Menurut ulama syafi’iyah, riba yad dan riba nasi’ah sama-sama terjadi pada pertukaran barang yang tidak sejenis. Perbedaannya adalah riba yad mengakhirkan pemegangan barang, sedangkan riba nasi’ah mengakhirkan hak dan ketika akad dinyatakan bahwa waktu pembayaran diakhirkan meskipun sebentar. Al Mutaqalli menambahkan jenis riba dengan riba Qurdi (mensyaratkan adanya manfaat).

Berdasarkan pemahaman riba nasiah, maka dapat diketahui unsur-unsur yang terdapat dalam riba nasiah antara lain:
1.    Terjadi pada transaksi pinjam meminjam dalam jangka waktu tertentu
2.    Pihak peminjam harus dan wajib memberi tambahan pada pemberi utang ketika mengangsur atau melunasi pinjaman, khususnya ketika terjadi keterlambatan pembayaran utang.
Secara umum pandangan para ulama dapat dijelaskan sebagai berikut:
Riba fadl terdapat dalam bentuk transaksi yang dilakukan melalui serah terima secara langsung. Di sini terjadi kelebihan atau tambahan terhadap nilai tukar salah satu barang (komoditi) yang mestinya termasuk dalam jenis yang sama dan keduanya memiliki nilai tukar yang sama, yang menurut Hanafiah sama dalam kadar dan ukurannya. Menurut Malikiyah ditentukan oleh masa peredaran barang tersebut atau termasuk jenis bahan makanan yang biasa disimpan manusia. Menurut Syafi’iyah tergantung pada masa peredarannya atau termasuk bahan makanan pokok. Sedangkan menurut Hanbaliyah tergantung masa peredarannya atau ditentukan oleh kadar berat dan ukurannya.
Sedangkan riba nasi’ah terjadi karena penundaan penyerahan salah satu barang dalam suatu transaksi jual beli yang menyebabkan perbedaan nilai tukar dari masing-masing barang tersebut, yang oleh karenanya termasuk riba. Perbedaan nilai tukar yang dimaksud adalah sebagai berikut: menurut Hanafiah adalah sama dalam jenis, berat atau ukurannya. Menurut Malikiyah meliputi jenis persediaan yang biasa disimpan manusia atau sesuai dengan masa peredarannya. Menurut Syafi’iyah termasuk jenis makanan pokok atau sesuai dengan masa peredarannya. Sedangkan menurut Hanbaliyah meliputi kadar berat dan ukurannya atau sesuai dengan masa peredarannya.

E. Hal-hal yang Menimbulkan Riba  
Jika seorang menjual benda yang mungkin mendatangkan riba menurut jenisnya seperti seorang menjual salah satu dari dua macam mata uang yaitu mas dan perak dengan yang sejenis atau bahan makanan seperti beras dengan beras dan lain-lain, maka disyaratkan:
1. Sama nilainya (tamasul)
2. Sama ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran dan ukuran
3. Sama-sama tunai (taqabuth) di majlis akad
Berikut ini contoh riba pertukaran:
a. Seorang menukar uang kertas Rp. 10.000 dengan uang receh Rp. 9.950, uang Rp. 50, tidak ada imbangannya maka uang Rp. 50 adalah riba.
b. Seorang meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat dikembalikan ditambah 10 persen dari pokok pinjaman. Maka 10 persen dari pokok pinjaman adalah riba karena tidak ada timbangannya.
c. Seseorang menukarkan 1 liter beras ketan dengan 2 liter beras dolog, maka pertukaran tersebut adalah riba sebab beras harus ditukar dengan beras sejenis dan tidak boleh dilebihkan salah satunya.
d.    Seseorang yang akan membangun rumah membeli batu bata, uangnya diserahkan tanggal 5 Desember 1996, maka perbuatan tersebut adalah riba sebab terlambat salah satunya dan berpisah sebelum serah terima barang.
e.    Seseorang yang menukarkan 5 gram emas 22 karat dengan 5 gram emas 12 karat termasuk riba walaupun sama ukurannya tetapi berbeda nilai (harga)nya atau menukarkan 5 gram emas 22 karat dengan 10 gram emas 12 karat yang harganya sama, juga termasuk riba walaupun harganya sama ukurannya tidak sama.

F. Dampak Riba pada Ekonomi
Kini riba yang dipinjamkan merupakan asas pengembangan harta pada perusahaan dan itu berarti akan memusatkan harta pada penguasaan para hartawan, daya beli mereka pada hsil produksi juga kecil, disamping itu, pendapatan buruh juga kecil. Maka daya beli kebanyakan anggota masyarakat kecil pula.
Siklus ekonomi (masalah penting dalam perekonomian) yang berulang terjadi disebut krisis ekonomi. Para ahli ekonomi berpendapat bahwa penyebab utama krisis ekonomi adalah bunga yang dibayar sebagai peminjaman modal/ dengan kata lain riba.
Riba dapat menimbulkan daya beli masyarakat lemah sehingga persediaan jasa dan barang semakin tertimbun, akibatnya perusahaan macet karena produksinya kurang laku dan akhirnya menyebabkan bertambahnya jumlah pengangguran.
Lord Heynes pernah mengeluh dihadapan majlis tinggi Inggris tentang bunga yang diambil oleh pemerintah Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan bahwa negara besar pun seperti Inggris terkena musibah dari bunga pinjaman Amerika Serikat, para Fuqaha menyebutnya dengan riba. Dengan demikian riba dapat merekatkan hubungan, baik antar negara ataupun antar perorangan.

E. Pendapat Ulama tentang Illat Riba
Ulama sepakat menetapkan riba Fadhl pada tujuh barang seperti terdapat pada nash yaitu emas dan perak, gandum, syair, kurma, garam dan anggur kering.
Adapun pada barang selain, para ulama berbeda pendapat:
1. Zhahiriyyah hanya mengharamkan ketujuh benda tersebut.
2. Menurut pendapat yang Masyhur dari Imam Ahmad dan Abu Hanifah, riba fadhl terjadi pada setiap jual beli barang sejenis dan yang ditimbang.
3. Imam Syafi’i dan sebagian pendapat Iman Ahmad berpendapat bahwa riba fadhl dikhususkan pada emas dan perak dan makanan meskipun tidak ditimbang.
4. Said Ibn Musoyyab dan sebagian riwayat Ahmad mengkhususkan pada makanan jika ditimbang.
5.  Imam Malik mengkhususkan pada makanan pokok.
6.  Madzhab Hanafi
Illat riba fadhl menurut ulama Hanafiyah adalah jual beli barang yang ditakar serta barang yang sejenis seperti emas, perak, gandum, syair, kurma, garam dan anggur kering. Jika barang-barang tersebut diperjual belikan, terdapat tambahan dari salah satunya terjadilah riba fadhl.
Ulama hanafiyah mendasarkan pendapat mereka pada hadist dari Said Al Khudri dan Ubadah Ibn Sharif r.a bahwa Nabi SAW bersabda
الذهب بالذهب مثلا بمثل يدا بيد والفضل ربا والفضة با لفضة مثلا بمثل يدا بيد والفضد ربا والحنطة مثلا بميل يدا بيد والفضل ربا والسعر بالشعير متلا بميل يدا بيد والفضد ربا والتمر بالتمر متلا عبل بدا بيد والفضل ربا والمح با الملح منلا بمل يدا بيدوالفضل ربا

Artinya: “(Jual beli) emas dan perak keduanya sama saja, tumpang terima (apabila ada) tambahan adalah riba, (jual beli) perak dengan perak, keduanya sama, tumpang terima (apabila ada) tambahan adalah riba (jual beli) gandum dengan gandum, keduanya sama, tumpang terima (apabila ada) tambahan adalah riba (jual beli) syair dengan syair keduanya sama tumpang terima (apabila ada) tambahan adalah riba, (jual beli) kurma dengan kurma keduanya sama tumpang terima (apabila ada) tambahan adalah riba (jual beli) garam dengan garam keduanya sama tumpang terima (apabila ada) tambahan adalah riba”.

7. Madzhab Malikiyah
Illat diharamkannya riba menurut ulama Malikiyah pada emas dan perak adalah harga, sedangkan mengenai illat riba dalam makanan mereka berbeda pendapat dalam hubungannya dengan riba nasi’ah dan riba fadhl. Illat diharamkannya riba nasi’ah dalam makanan adalah sekedar makanan saja, baik karena pada makanan tersebut terdapat unsur penguat dan kuat disimpan lama atau tidak ada kedua unsur tersebut.
Illat diharamkannya riba fadhl pada makanan adalah makanan tersebut dipandang sebagai makanan pokok dan kuat disimpan lama.
8. Madzhab Syafi’i
Illat pada makanan adalah segala sesuatu yang bisa dimakan dan memenuhi tiga kriteria berikut:
1.) Sesuatu yang biasa ditujukan sebagai makanan atau makanan pokok
2.) Makanan yang lezat atau yang dimaksudkan untuk melezatkan makanan, seperti ditetapkan dalam nash adalah kurma, diqiyaskan padanya, seperti anggur kering.
3.) Makanan yang dimaksudkan untuk menyehatkan badan dan memperbaiki makanan yakni obat.

Agar terhindar dari unsur riba, menurut ulama Syafi’iyah jual beli harus memenuhi kriteria:
1.) Dilakukan waktu akad, tidak mengaitkan pembayarannya pada masa yang akan datang.
2.) Sama ukurannya
3.) Tumpang terima

9. Madzhab Hambali
Terdapat tiga riwayat illat riba, yang paling mashyur adalah seperti pendapat ulama hanafiyah. Hanya saja, ulama hambali mengharamkan pada setiap jual beli sejenis yang ditimbang dengan satu kurma.
10. Madzhab Zhahiri
Menurut golongan ini, riba tidak dapat di illatkan, sebab ditetapkan dengan nash saja.

Kesimpulan dari pendapat para ulama di atas antara lain: illat riba menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah adalah timbangan atau ukuran, sedangkan menurut ulama malikiyah adalah makanan pokok dan makanan tahan lama dan menurut ulama syafi’i adalah makanan.

F. Hikmah dilarangnya Riba
Riba dapat menimbulkan permusuhan antar sesama, menghilangkan semangat kerja dan tolong menolong. Padahal semua agama terutama islam amat menyeru kepada saling tolong menolong, dan membenci kepentingan ego, serta orang yang mengeksploitir kerja keras orang lain.

 a. Hikmah larangan itu ialah agar tidak ada penyesalan, baik oleh yang menukar maupun yang menukarkannya. Hukum paling baik.

 b. Melarang bentuk penukaran dan tidak membatalkan mengiqalahkan jual beli yang telah terjadi.

c. Riba menimbulkan sikap pemboros yang tidak bekerja. menimbun harta tanpa kerja keras, sehingga menjadi pemalas, seperti pohon benalu. Padahal islam sangat menghornati orang yang suka bekerja keras. Karena dengan kerja keras seseorang bisa lebih terasah kemampuannya juga bisa mandiri.

d. Riba merupakan salah satu cara penjajahan. Kita telah mengenal riba dengan segala dampak negatifnya di dalam menjajah negara kita.

 e. Islam menyeru agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik, jika saudaranya itu membutuhkan harta
.
f. Riba dapat mengakibatkan kehancuran. Banyak orang-orang yang kehilangan harta benda dan akhirnya menjadi fakir miskin.

g. untuk menghilangkan tipu-menipu di antara manusia dan juga menghindari kemadaratan.

. وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ :  نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ اَلصُّبْرَةِ مِنَ اَلتَّمْرِ لا يُعْلَمُ مَكِيلُهَا بِالْكَيْلِ اَلْمُسَمَّى مِنَ اَلتَّمْرِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ(

“ Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli setumpuk kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya”. (Riwayat Muslim)
Ulasan: Jika sudah ada tumpukan untuk membandingkannya, maka jual beli itu tidak haram, apalagi jika dilakukan oleh orang-orang yang berpengalaman
.
 وَعَنْ مَعْمَرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رضي الله عنه قَالَ: إِنِّي كُنْتُ أَسْمَعُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: اَلطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ اَلشَّعِيرَ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ(

“Ma'mar Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanan dengan makanan yang sama sebanding." Makanan kami pada hari itu adalah sya'ir”.(Riwayat Muslim)




BAB III
KESIMPULAN

Jual beli itu penting karena dengan jual beli seseorang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya bahkan dapat sebagai sumber penghasilan dan mempertahankan hidupnya. Namun,sekarang ini banyak orang yang melakukan jual beli tetapi tidak menggunakan aturan dalam jual beli. Mereka mencari keuntungan dengan cara riba yang telah diterangkan secara jelas diatas dan dengan dalil Qur’an maupun Sunnah tentang keharaman RIBA.
Secara umum Ulama membagi riba itu menjadi dua macam saja, yaitu riba nasi’ah’ dan riba fadil, sedangkan riba yad dan Riba qardi termasuk ke dalam riba nasi’ah dan riba fadhl. Barang-barang yang berlaku riba padanya ialah emas,perak, dan makanan yang mengeyangkan atau yang berguna untuk yang mengenyangkan, misalnya garam. Jual beli barang tersebut, kalau sama jenisnya seperti emas dan dengan emas, gadum dengan gadum, diperlukan tiga syarat: (1) tunai, (2) serah terima, dan (3) sama timbangannya. Kalau jenisnya berlianan, tetapi ‘ilat ribanya satu, seperti emas dengan perak, boleh tidak sama tibangannya, tetapi mesti tunai dan timbang terima. Kalau jenis dan ‘ilat ribanya berlainan seperti perak dengan beras, boleh dijual bagaimana saja seperti barang-barang yang lain; berarti tidak diperlukan suatu syarat dari yang tiga itu.
Riba (termasuk bunga bank) adalah termasuk dosa besar. Baik pemberi, penulis dan dua saksi riba adalah sama dalam dosa dan maksiat dengan pemakan riba. Tidak boleh bagi seorang Muslim mengokohkan transaksi riba. Dianjurkan (bahkan wajib) bagi kaum Muslimin untuk bermuamalah sesuai dengan syari’at agama, dan menghindarkan dari segala macam bentuk/praktek riba.






BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

1.    Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
2.    Syafe’i, Ravhmat. Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Read more
no image

Sempat melawat ke Inggris, mampirlah ke Edgware Road. Lokasi ini merupakan bagian dari pusat Kota London. Penduduk di Edgware kebanyakan berasal dari Arab dan Pakistan. Di tempat inilah, grup perbankan HSBC membuka kantor cabang bersistem syariah yakni HSBC Amanah.
Ketimbang negara-negara Eropa lainnya, Inggris paling dulu merealisasikan sistem keuangan syariah. Awalnya adalah kelimpahan dana dari negara-negara Timur Tengah saat harga minyak bumi meroket pada sekitar 2000-an. Jadilah, Inggris bersiap diri untuk mengolah dana ini.
Dalam catatan, jumlah penduduk London pada 2005 berada di angka 7,4 juta jiwa. Total penduduk Inggris sebanyak 60 juta orang. Dari jumlah itu, 1,8 juta jiwa beragama Islam. Pemerintah berikut industri perbankan Inggris melihat kenyataan ini sebagai pasar yang potensial.
Kekompakan pemerintah dan industri perbankan memang berbuah. Paling tidak, bank ritel macam Lloyds TSB sudah menyediakan produk-produk berbasis syariah seperti tabungan serta pinjaman untuk pembelian rumah. Lloyds TSB adalah bank kelima terbesar di Inggris.
Fakta menarik disampaikan oleh Noor Ur Rahman Abid yang juga Managing Partner Assurance & Advisory Services Ernst & Young Middle East pada Februari tahun ini. Menurut Noor, di Inggris empat hal bergandengan erat untuk memajukan perbankan syariah. Mereka adalah peran pemerintah, pengembangan institusi, aturan yang memungkinkan, serta pengembangan dan proses pembelajaran yang terus-menerus.
Sementara, masih menurut Noor, hingga 2013, investasi berbasis syariah di dunia bakal mencapai 1 triliun dollar AS. Di samping itu, terang Noor, kelimpahan minyak membuat di Timur Tengah terdapat dana High Net Worth Individual (HNWI) yang melampaui 1,4 triliun dollar AS. Juga, ada investasi Sovereign Wealth Fund (SWF) di atas 2 triliun dolar AS.
Selanjutnya, dari total angka itu, 15 persennya dialokasikan untuk transaksi menggunakan sistem keuangan Islam (Islamic transactions). Terus, 15 persen dari jumlah dana itu bernilai 500 miliar dollar AS.
Jika dihitung, dana sebesar inilah yang dapat dijadikan peluang bagi sistem syariah untuk terus-menerus dikelola. Tidak berhenti sampai di situ, boleh dibilang, pemerintah Inggris, khususnya, doyan berpromosi untuk menempatkan London sebagai pusat keuangan internasional pula. Dari situlah, produk-produk berbasis syariah, terlebih bagi warga Muslim Eropa, didorong ke garis depan.
Tiada tanggung-tanggung, pemerintah Inggris berani menghilangkan pajak ganda dalam akad murabahah atau akad jual beli yang mengutamakan kesepakatan antara tempat harga dan keuntungan antara penjual dan pembeli. Kebijakan ini membuat produk-produk syariah memiliki nilai kompetitif.
Pemerintah Inggris pun mereformasi peraturan demi mendukung perkembangan sukuk (obligasi syariah) yang kini tumbuh pesat. Jauh hari sebelum transaksi terjadi, pemerintah Inggris membuat aturan yang bersahabat bagi transaksi keuangan syariah. Langkah lainnya, melalui Financial Services Authority (FSA) atau lembaga pembuat regulasi dan pengawas sistem perbankan dan keuangan di Inggris  sebagai regulator,  memberi kemudahan sekaligus melakukan efisiensi bagi sistem keuangan Islam.
Sampai sekarang, di Inggris, terdapat tiga bank yang beroperasi penuh sebagai bank syariah dan satu perusahaan takaful. Selain itu, semua perusahaan hukum bisa menangani perkara dalam praktik keuangan Islam. Dengan segala potensi ditinjau dari sisi finansial, sosial, ekonomi serta regulasi, ada sebuah peluang besar bagi pertumbuhan yang tinggi.
Pertumbuhan yang pada ujungnya memberi manfaat bagi konsumen, sekaligus mendorong Inggris pada umumnya dan London pada khususnya, berposisi sebagai pusat keuangan Islam yang andal. (Josephus Primus, dari berbagai sumber)
________________________________________

Read more
no image

Inggris Negara Barat dengan Bank Syariah Terbanyak

Ditulis Oleh Bayhaque, LONDON.
Sebuah studi mencatat Inggris sebagai negara yang memiliki bank terbanyak bagi umatmuslim di antara negara Barat lainnya. Saat ini terdapat lima bank murni syariah di Inggris,sementara 17 bank lainnya seperti Barclays, RBS, dan Lloyds Banking Group telah memiliki unitusaha syariah.Aset perbankan syariah Inggris yang mencapai 18 miliar dolar AS (12 miliar  pounds) melebihi aset bank syariah seperti di Pakistan, Bangladesh, Turki, dan Mesir. Hal tersebut pun didukung oleh 55 universitas dan lembaga pendidikan lainnya di Inggris yang memiliki pendidikan keuangan syariah. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding negara-negaralainnya.Berdasarkan laporan International Financial Services London (IFSL), perkembanganInggris sebagai pusat keuangan Islam dalam beberapa tahun terakhir sangat didukung oleh pemerintah. Dukungan pemerintah diantaranya adalah keleluasaan pajak bagi kredit rumah danmembuat perdagangan sukuk menjadi lebih mudah.Direktur Ekonomi IFSL, Duncan McKenzie,mengatakan dukungan kebijakan pemerintah Inggris akan keuangan Islam menempatkan pelayanan syariah seperti layanan konvensional. "Perkembangan keuangan syariah di Inggrismenunjukkan negara ini satu-satunya negara Barat yang memegang teguh fitur keuangan Islam,"kata McKenzie, sebagaimana dilansir dari telegraph.co.uk.Inggris menduduki peringkat delapandalam aset perbankan syariah di seluruh dunia. CEO UK Trade & Investment, Sir Andrew Cahn,mengatakan meski ekonomi syariah tak berasal dari Inggris, tapi keuangan syariah telahmenemukan tempatnya di Inggris."Tak ada sektor yang kebal terhadap krisis keuangan global,namun keuangan syariah telah menunjukkan daya tahan luar biasa," kata Cahn. Keuangan syariahdapat bertahan dari krisis kredit dan resesi lebih baik dari bank lainnya karena adanya laranganinvestasi di asset yang beresiko, seperti halnya sub-prime mortgages.
Terhadap perkembangan Bank Syariah di Indonesia, menimbulkan ketertarikan NegaraSingapur, Islamic Bank of Asia (IBA) sedang mencari peluang akuisisi di Malaysia dan Indonesia.Hal itu dilakukan untuk meraih pasar ritel di kedua negara.Asia menjadi prioritas utama IBAdalam melakukan ekspansi, walau juga melihat peluang ekspansi di Arab Saudi, Uni Emirat Arabdan Kuwait. Bank-bank syariah mengalihkan perhatiannya ke konsumer ritel setelah pasar sukuk mengalami perlambatan karena krisis ekonomi global. Meningkatnya permintaan akan investasiyang beretika dan ketertarikan non-muslim akan keuangan syariah membuat bisnis ritel menjadi pasar yang potensial.Chief Executive IBA, Vince Cook mengatakan bank yang berbasis diSingapura ini mempertimbangkan berbagai pilihan untuk masuk ke pasar Malaysia dan Indonesia,termasuk membeli saham bank-bank di negara-negara tersebut.“Singapura memiliki platform bagus dalam bisnis lintas negara. Indonesia dan Malaysia dapat melengkapinya denganmemberikan kami kesempatan membangun bisnis ritel di sana,” kata Cook, sebagaimana dilansir gulf-daily.news.com.IBA sendiri telah melakukan survei ke sejumlah institusi, namun belum ada yang menjadi target utama. IBA yang terbentuk pada 2007 memiliki modal 500 juta dolar AS. Saat ini IBA fokus pada sektor komersial, pembiayaan korporasi, pasar modal dan layanan pengelolaankekayaan. Bank dengan asset terbesar di Asia Tenggara, Singapore’s DBS memiliki 50 persensaham, sementara sisa saham lainnya dimiliki para investor negara-negara Teluk.DBS semakintertarik akan perbankan syariah, terutama saat perekonomian di dua pasar utama Singapura danHong Kong mengalami perlambatan dan semakin terjerumus dalam ke jurang resesi. Singapurasendiri memiliki ambisi menjadi pusat keuangan syariah dan secara agresif terus mempromosikankonsep syariah.Sudah seharusnyalah Pemerintah Indonesia didalam Kebijakan Dasar Maupun KebijakanPemberlakuannya, meberi suport dan membangun bangunan hukum tentang sistim ekonimi syariahdan perbankan syariah, mengingat perkembangan perekonomian syariah sangat berkembang pesat baik di asia tenggara maupun di dunia Barat terutama di Negara Inggris, kenapa PemerintahIndonesia tidak mengpergunakan peluang-peluang manis ini untuk menaggulangi krisis ekonomiglobat sekarang ini, yang sudah barang tentu dibantu dengan dengan perekonomian mikro diIndonesia yaitu dengan membangun dan memberdayakan koperasi syariah.Satu kekurangan lagi bagi Pemerintah Indonesia mengenai Pengaturan Sukuk yang sudahtertinggal dengan negara singapur, sedangkan Indonesia masih berbenah diri, mari kita lihat uraiandibawah ini : misalnya di Singapura telah menerbitkan Sukuk. Bank sentral Singapura, MonetaryAuthority of Singapore (MAS) telah melengkapi fasilitas penerbitan sukuk. Pengatur fasilitassukuk ini adalah Standard Chartered Bank (Stanchart) dan Islamic Bank of Asia, sementara penasihat hukumnya adalah Allen & Gledhill. Managing Director MAS, Heng Swee Keatmengatakan, sukuk memiliki posisi sama dengan Singapore Government Securities (SGS). MAS berkomitmen menerbitkan sukuk tersebut untuk memenuhi kebutuhan lembaga keuangan diSingapura yang memiliki rencana atau telah melakukan aktivitas syariah. Selain itu, sukuk jugadapat memperkuat kemampuan lembaga keuangan untuk memenuhi modal dan likuiditas.Anggotakomisi kelompok manajemen Stanchart, V Shankar memberikan ucapan selamat kepada MASsebagai bank sentral pertama di wilayah minoritas Muslim yang menerbitkan sukuk. ''Saya berharap ini bisa menjadi titik terpenting untuk mempromosikan keuangan syariah di Singapura,''kata Shankar.MAS juga menyatakan dampak langsungnya dapat membuat bank-bank di Singapuramasuk dalam pasar antarbank dan menawarkan pembiayaan Ijara Wa Igtina. Adanya perubahantersebut membuat lembaga keuangan dapat menawarkan instrumen lebih luas dalam pengelolaanlikuiditas dan penyesuaian antara aset dan liabilitas.Deutsche Bank Luncurkan Al Mi'yar FRANKFURT - Deutsche Bank meluncurkan platform syariah bernama Al Mi'yar untuk memfasilitasi sekuritas syariah. Deutsche Bank bekerjasama dengan Luxembourg Financial Group AG yang berperan sebagai manajer investasi.Head of Structuring for the Middle East and North Africa Deutsche Bank, Geert Bossuyt mengatakan, AlMi'yar akan menjadi sebuah revolusi dalam penerbitan sekuritas sesuai syariah. Platform Al Mi'yar telah sesuai dengan standar terbaru Accounting and Auditing Organization of Islamic FinanceInstitutions (AAOIFI). ''Deutsche Bank bangga kembali menjadi yang terdepan dalam inovasikeuangan Islam,'' kata Bossuyt, sebagaimana dilansir dari menareport.com.Sejauh ini DeustcheBank telah membuktikan dirinya bisa mengadaptasi segala jenis produk investasi dan strategisesuai syariah. Al Mi'yar akan memudahkan investor Islam dalam melakukan investasi denganmemberikan eksposur pada kelas-kelas aset berbeda.Berbeda dengan platform syariah lainnya, AlMi'yar memaksimalkan efisiensi dan memberikan perlindungan bagi para investor selainmeningkatkan likuiditas dan return. CEO Luxembourg Financial Group AG, Johan Groothaert
 
 mengatakan, Al Mi'yar menetapkan standar baru karena memberikan perlindungan lebih baik padanasabahBerdasarkan fakta-fakta tersebut, segera membangun perekonomian syariah agar parainvestor asing tidak ragu-ragu menanamkan modalnya di Indonesia yang khususnya pada perekonomian syariah di Indonesia dan Bank Syariah............akan dapat bersaing dengan Bank Konvensional yang telah lama berkiprah di bidang Perbankan.

Read more
no image

London, Pusat Syariah Global

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON - Kota London kini menjadi pusat perkembangan keuangan syariah global. Rabu (23/2), pertemuan tahunan Konferensi Keuangan Islam di gelar di ibu kota Inggris tersebut.
 ”Ada resistensi untuk memperluas pasar keuangan islam di negara ini,” ujar Sekretaris Jenderal Akuntansi dan Audit, Organisasi Lembaga Keuangan Islam, Mohamad Nedal Chaar, dalam pembukaan Konferensi Keuangan Islam, seperti dikutip Associated Press.

Ia tak memungkiri sejumlah islamfobia (ketakutan akan sistem islami) muncul di negara barat. Namun, dinilainya, hal ini terjadi akibat ketidakpahaman sejumlah pihak akan ajaran sesungguhnya dalam syariah. Awalnya, industri ini dianggap hanya bisa berkembang di negara mayoritas Islam, seperti wilayah Teluk dan Asia Tenggara.

”Namun, seiring meningkatnya permintaan masyarakat dunia, ekspansi industri ini terus melebarkan sayap hingga ke dunia minoritas Muslim,” jelasnya.

Pascakrisis ekonomi global, perbankan syariah dianggap alternarif baru pertumbuhan pembiayaan internasional. Meski pangsa pasar masih berada di kisaran dua hingga tiga persen dari aset pembiayaan global atau sekitar satu triliun dolar AS, keuangan tanpa riba ini tumbuh rata-rata 25 persen per tahun.

Statistik menunjukan aset lembaga keuangan syariah secara global terus menunjukan pertumbuhan sekitar 10 persen per tahun. Keuangan lembaga syariah secara global meriah pencapaian 800 dolar AS, beranjak dari aset awal di 1990 sekitar 150 dolar AS.

Sejumlah pihak percaya, pencapaian ini akan semakin signifikan di tahun mendatang, hingga empat triliun dolar AS. Hal ini didorong sejumlah faktor, seperti semakin bertambahnya populasi muslim dengan kemampuan daya beli tinggi serta semakin meratanya pendidikan dan kesempatan kerja.

Ekonomi Syariah menggunakan kaidah syariah hukum Islam. Keuangan ini melarang adanya bunga dalam kegiatan keuangan dan menjunjung kesepakatan dengan orientasi pada aset yang berwujud. Ia melarang spekulasi dan terdapat pembagian risiko yang jelas antara kedua belah pihak yang bertransaksi.

Bagi pihak yang kontra, ekonomi syariah dianggap tidak mengguntungkan. Selain itu, ia dianggap hanya manifestasi dari doktrinasi agama tertentu saja.

Pemerintah Inggris memang dikenal menjamin berkembangnya industri ini. Sejumlah lembaga perbankan syariah bahkan dilegalkan di negara tersebut. Bahkan, Bank Islam Inggris, memiliki aset syariah hingga delapan miliar pound atau senilai 13 miliar AS, paling besar diantara aset bank islam di negara non-Muslim lain.

Sulitnya Berkembang di AS

Berbeda dengan Inggris, perkembangan ekonomi syariah di Amerika Serikat terasa sedikit sulit. Sentimen yang mengganggap Islam sebagai teroris masih menjadi halangan bagi lembaga keuangan syariah.

Sebelumnya, akhir tahun lalu melalui Pusat Kebijakan Keamanan sempat menerbitkan sebuah laporan berjudul Syariah: Ancaman bagi Amerika. Praktek syariah dianggap tidak sesuai dengan konstitusi dan harus dilarang.

Laporan ini bahkan didukung oleh beberapa partai diantaranya Republik. Bukan hanya itu, sejumlah anggota parlemen, juga sempat meminta hukum di negara tersebut untuk membatasi gerak lembaga keuangan islam, terutama pembiayaan syariah, di negara adi daya itu.

Padahal, menurut salah satu pengamat keuangan Islam AS, Paul McViety, sebenarnya permintaan akan penggunaan sistem syariah di sejumlah lembaga keuangan di Amerika cukup besar. ”Amerika memiliki penduduk Muslim lebih dari 2,4 juta yang menginginkan sistem ini diterapkan di negara tersebut,” katanya dalam konferensi yang sama.
Read more
Sabtu, 31 Mei 2014
no image

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan bisnis di era digital dan perdagangan bebas saat ini, informasi mengalir dari dalam dan luar perusahaan melalui batas-batas wilayah dan negara. Oleh karena itu, penyelenggaraan komunikasi dengan pasar amatlah penting karena akan sangat efektif untuk menambah keberhasilan baik individu dan organisasi atau suatu instansi perusahaan. Saat ini, teknologi komunikasi dan informasi telah memudahkan kita dalam berbisnis bahkan memungkinkan kita untuk berkomunikasi dengan setiap orang di seluruh penjuru dunia tanpa dibatasi ruang dan waktu. Salah satu media komunikasi yang berkembang pesat adalah internet. Perkembangan teknologi internet sudah mengubah wajah dunia saat ini, terutama dalam dunia bisnis. Di tengah pesatnya perkembangan sistem komunikasi, internet berkembang dengan cepat dan menjadi bagian paling penting dalam bidang bisnis. Sebagai contoh, internet membantu dalam bidang pemasaran demi melancarkan tujuan bisnis yang dijalani.
Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya sebuah dunia baru yang lazim disebut dunia maya. Di dunia maya ini setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berinteraksi dengan individu lain tanpa batasan apapun yang dapat menghalanginya. Sehingga globalisasi yang sempurna sebenarnya telah berjalan di dunia maya yang menghubungkan seluruh komunitas digital. Dari seluruh aspek kehidupan manusia yang terkena dampak kehadiran internet, sektor bisnis merupakan sektor yang paling terkena dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi serta paling cepat tumbuh. Melalui e-commerce, untuk pertama kalinya seluruh manusia di muka bumi memiliki kesempatan dan peluang yang sama agar dapat bersaing dan berhasil berbisnis di dunia maya.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PERDAGANGAN ONLINE
Perdagangan Online adalah segala kegiatan (bisnis/urusan/kepentingan) yang menggunakan fasilitas internet untuk mencapai tujuan (keuntungan/profit). Menurut situs wikipedia.org, Bisnis online dikenal dan digambarkan sebagai Perdagangan elektronik.
Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Perdagangan Online saat ini bukan lagi menjadi istilah asing di Indonesia, baik kita yang kesehariannya terbiasa menggunakan internet ataupun tidak. Apapun definisi yang diberikan untuk Bisinis Online ini, yang jelas pelaku bisnis ini memperolah keuntungan dari adanya internet.
Sebagian orang mendefinisikan bahwa perdagangan online adalah sesuatu aktifitas bisnis baik jasa maupun produk yang ditawarkan melalui media internet mulai dari negoisasi hingga kegiatan transaksinya, seperti menjual software, ebook dan sejenisnya tanpa harus bertatap muka dengan customer. Saya sendiri cenderung lebih setuju apabila Bisnis Online didefinisikan sebagai “sesuatu aktifitas bisnis yang sebagian atau seluruh kegiatannya dilakukan melalui media internet” apapun jenis bisnisnya dari mulai menjual hasil bumi hingga mobil. Dengan kata lain meski kita hanya seorang marketing dari sebuah perusahaan dan melakukan aktifitas marketing melalui media internet, bisa disebut sebagai pelaku bisnis online.
Bahkan yang luar biasa adalah, jika kita memiliki kemampuan memasarkan di internet, sangat terbuka kesempatan luas untuk dapat membantu memasarkan produk-produk orang lain baik perorangan maupun perusahaan-perusahaan dengan pendapatan yang menggiurkan.
Bisnis Online terdiri dari 2 kata yakni Bisnis dan Online. Bisnis adalah suatu usaha atau aktivitas yang dilakukan oleh kelompok maupun individual, untuk mendapatkan laba dengan cara memproduksi produk maupun jasanya untuk memenuhi kebutuhan konsumennya. Sedangkan kata Online menurut adalah suatu kegiatan yang terhubung melalui jaringan komputer yang dapat diakses melalui jaringan komputer lainnya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Perdagangan atau Bisnis Online adalah suatu kegiatan atau aktifitas yang dilakukan di media internet untuk menghasilkan uang. Seperti halnya sebuah kegiatan bisnis di kehidupan nyata, bisnis online yang di jalankan via Internet ini pun memiliki tujuan yang sama yaitu menghasilkan suatu keuntungan. 
B.    MANFAAT MEDIA SOSIAL DALAM PERDAGANGAN ONLINE
Social media menyediakan interaksi terbaik antara pemilik bisnis dengan pelanggan atau calon pelanggan mereka. Juga membuka kesempatan bagi pemilik bisnis agar bisnisnya dapat dilihat oleh lebih banyak orang dan juga membantu menghasilkan lebih banyak traffic (kunjungan). Potensinya tidak dapat diabaikan lagi oleh pemilik bisnis saat ini, sudah seharusnya mereka memanfaatkan social media untuk meningkatkan keuntungan. Baca terus untuk mengetahui keuntungannya bagi perkembangan bisnis anda.
Jika anda mendengar seseorang atau beberapa orang mengatakan bahwa social media menghasilkan lebih banyak gangguan saat ini, kelihatannya anda mendengar sesuatu yang berlebihan. Awalnya diciptakan untuk tujuan social, pada dasarnya melayani pengguna agar mereka dapat berkomunikasi, berinteraksi dan bersosialisasi, dan saat ini berkembang menjadi sesuatu yang penting. Pencapaian yang luar biasa. Alasannya tentu saja adalah potensinya dalam bisnis online. Social media marketing adalah strategi marketing terbaru dan paling banyak diadopsi oleh pebisnis diseluruh dunia. Ketika anda membaca tentang social media, sepertinya melihat daftar panjang keuntungan yang disediakan dan seberapa efektif untuk memajukan bisnis anda.
Semua klaim tentang social media seperti menjembatani kesenjangan antara bisnis dan konsumen mereka, memberi kemungkinan berbagai macam promosi, pilihan untuk riset pasar yang memuaskan dan sebagainya adalah benar. Bisnis yang telah didirikan dan hadir dalam jejaring social dan menggunakannya uuntuk memperbaiki kinerja mereka telah berhasil dengan sangat memuaskan. Oleh karena itu, jika sampai saat ini kita masih belum memanfaatkan social media untuk meningkatkan kinerja bisnis anda, saya kira kita telah melewatkan kesempatan yang begitu besar.

1.    Membangun Merek

Berada di situs jejaring social seperti facebook, twitter dan LinkedIn memastikan bisnis anda lebih dikenal oleh konsumen dan rekan-rekan anda. anda bisa mendatangkan kunjungan yang sangat besar dengan investasi minimum melalui kampanye di social media. Menciptakan dan membentuk brand image di situs jejaring sosial akan mempunyai dampak yang dahsyat bagi bisnis anda.

2.    Iklan

Iklan sudah menjadi keharusan bagi bisnis apapun. Namun, seringkali menjadi hambatan bagi pemula dan pemilik bisnis kecil karena mahalnya biaya yang harus mereka keluarkan untuk berpromosi. Jejaring sosial hadir memberikan solusi yang sangat tepat, anda dapat mempromosikan produk anda tanpa biaya sepeserpun.

3.    Riset Pasar

Pengguna jejaring sosial mengekspresikan pendapat mereka tentang apapun melalui situs jejaring sosial, ini memberikan umpan balik kepada anda dengan sangat cepat. Anda bisa menggunakan aspek ini untuk riset pasar yang efektif. Dengan data yang langsung berasal dari konsumen, seharusnya memberikan kemudahan kepada anda untuk memperbaiki bisnis anda dengan cara terbaik untuk melayani permintaan konsumen.

4.    Mengecek Pesaing Anda 

Sangat penting sekali mengetahui kinerja pesaing anda di pasar sehingga anda bisa memberikan yang lebih baik. Situs jejaring sosial memungkinkan anda untuk memantau pesaing anda, kampanye mereka, bagaimana mereka melayani pelanggannya, setiap transaksi dan penawaran yang mereka sediakan dan lain-lain.
   
5.    Layanan Konsumen Yang Lebih Baik

Setelah perusahaan anda berda di situs jejaring sosial, anda mempunyai kontak langsung dengan konsumen,. Hal ini memungkinkan bagi anda untuk menjawab semua pertanyaan dari mereka dan juga memantau berbagai opini yang berkembang secara cepat dan langsung. Ini bisa menjadi metode yang lebih baik daripada harus melakukan hal yang sama melalui media lainnya karena mereka lebih nyaman mengakses halaman perusahaan anda di situs jejaring sosial.

6.    Membangun Kepercayaan dan Loyalitas Konsumen

Menangani pertanyaan pelanggan secara langsung dan memperlakukan mereka seperti layaknya seorang teman akan memberikan kepuasan dalam rangka membangun kepercayaan serta loyalitas mereka yang sangat penting bagi bisnis anda dalam jangka panjang. Jika anda mempunyai jumlah pelanggan setia yang baik, anda bisa mengharapkan mereka untuk bisa menjadi duta merek anda. Dengan senang hati mereka akan mendukung apa yang telah mereka yakini.

Sangat jelas sekali, optimasi sosial media berfokus pada keterlibatan pelanggan setia secara aktif, anda bisa mengharapkan peningkatan keterlibatan pelanggan dengan organisasi anda. Dengan komunikasi yang baik dan optimasi situs media sosial berdasarkan data yang anda peroleh dari situs jejaring sosial, anda dapat menemukan cara yang lebih baik untuk melibatkan pelanggan anda dan memanfaatkan mereka untuk lebih banyak bersuara tentang bisnis anda.
7.    Pemasaran
Pemasaran adalah salah satu keuntungan terbesar dari jejaring sosial untuk bisnis. Ada banyak cara untuk menggunakan media sosial untuk pasar bisnis Anda. Misalnya, mengembangkan halaman Facebook Fan untuk mempertahankan pelanggan dalam informasi tentang update produk. Buat saluran YouTube untuk menampilkan fitur dan manfaat produk Anda.
8.    Merekrut
Keuntungan lain dari menggunakan jaringan sosial adalah bahwa Anda dapat merekrut karyawan yang berbakat untuk bisnis Anda. Gunakan Twitter untuk mengirim pesan tentang posisi terbuka di perusahaan Anda. Atau, jaringan dengan pencari pekerjaan di LinkedIn untuk merekrut bakat untuk bisnis Anda. Orang yang sering menggunakan jaringan sosial bisa menjadi aset bagi perusahaan Anda karena mereka mahir dengan teknologi.
C.    TEKNIK MENJARING PEMBELI
Sebenarnya ada banyak cara untuk kita bisa memperkenalkan sesuatu yang kita miliki kepada orang lain.Yang dalam dunia bisnis biasa disebut dengan istilah Promosi. Disini saya mencoba menggolongkan cara promosi ke dalam 2 bagian. Dan anda bisa memilih salah satunya ataupun menjalankan kedua cara tersebut.
Berikut kedua cara promosi yang sudah terbukti ampuh mendatangkan pembeli :

1. Promosi OFFLINE
Dilakukan seperti pada umumnya kita menawarkan sesuatu ke orang lain,
•    dari mulut ke mulut
•    menggunakan brosur/leaflet/kartu nama
•    pasang iklan di media cetak/media elektronik
Tentunya yang kita promosikan adalah segala informasi yang merujuk ke produk kita.

2. Promosi ONLINE

Cara inilah yang sangat kami anjurkan untuk Sahabat, karena dengan cara ini Sahabat memiliki peluang yang sangat BESAR untuk bisa menjual PRODUK sahabat.
•    Melalui Email
Melakukan promosi melalui EMAIL terbukti cukup ampuh, karena Sahabat sudah mengenal betul siapa targetnya. Silakan lakukan promosi dengan bahasa Sahabat sendiri kepada sebanyak mungkin orang dengan cara yang santun dan bukan SPAM.
Salah satu kategori SPAM ialah mengirim email promosi sembarangan kepada orang/komunitas/milist/forum yang tidak menginginkan email Sahabat, atau Sahabat mengirimkan email iklan ke komunitas/milist/forum tertentu secara terus menerus dalam 1 hari baik dengan sengaja atau pun tidak, dengan menggunakan software tertentu. Berpromosilah dengan santun dan tanpa melanggar kode etik promosi.
•    Melalui Iklan Baris
Sahabat bisa menggunakan media iklan baik yang berbayar maupun gratis untuk memasang banner/iklan baris.
•     Melalui Blog atau Website
Jika Sahabat sudah memiliki Blog/Website, bisa menuliskan Artikel tentang produk Sahabat bisa menyisipkan Link URL untuk mengenalkan Produk Sahabat juga bisa menampilkan BANNER (gambar) di Blog/Website Sahabat sendiri.
•    Melalui Google Adwords atau PPC Lokal
Cara ini bisa digunakan jika Sahabat sudah expert dalam hal INTERNET MARKETING, tapi tidak ada salahnya jika mencoba untuk bermain di pasar Lokal.
Kami tidak merekomendasikan cara ini karena diperlukan biaya untuk bisa melakukan promosi. Tapi jika Sahabat sudah paham betul tentang Internet Marketing maka cara inilah yang sangat kami rekomendasikan.
D.    Analisis SWOT Perdagangan Online
•    Menjunjung semangat kebersamaan
sebagai situs social commerce yang mengintegrasikan konsep e-commerce dan sosial media agar masyarakat Indonesia dapat saling berinteraksi, berbagi informasi, memberikan review, maupun merekomendasikan produk-produk berkualitas, sehingga setiap keputusan belanja yang dibuat tepat dan membawa manfaat untuk kemajuan bersama.
•    Transpan
menjunjung prinsip transparansi dengan menghadirkan mekanisme operasional dan harga yang jelas, produk orisinal bergaransi resmi dengan deskripsi yang lengkap, agar masyarakat Indonesia dapat mengambil keputusan belanja yang smart dan bijaksana.
•    Sesuai dengan norma ke-Indonesiaan
menghadirkan produk-produk yang memenuhi kebutuhan dan gaya hidup masyarakat, tanpa melanggar norma-norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia.
•    Komitmen pada pelayanan
berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dengan kualitas pelayanan terbaik melalui customer service center yang berdedikasi.
    ANALISIS SWOT
A .STRENGHT (Kekuatan)
1) Bermacam-macam produk yang di tawarkan
2) Produk yang di tawarkan berkualitas
3) Harga kompetitif
4) Ketersediaan barang dijamin
5) Kepuasan pelanggan terjamin

B . WEAKNESS (Kelemahan)
1) Banyak mayarakat yang belum tahu tentang bisnis online ini
2) Rentan terhadap kecurangan e-commerce seperti hacker
3) Banyak masyarakat yang belum mempunyai akun paypal
4) Banyak pesaing di luar sana yang lebih bagus lagi

C. OPPORTUNITIES (Peluang)
1).Memberikan keuntungan yang cukup besar.
2). Prospek atau peluangnya cukup besar untuk dikembangkan
3). Permintaan pasar dijaman yang modern ini semakin meningkat
D. THREATH (Ancaman)
1). Banyak jenis usaha yang sama sebagai pesaing.
2). Persaingan dalam pemasaran yang semakin ketat.
3). Dalam era global seperti sekarang ini persaingan tidak hanya ada pada lingkup dalam negeri tapi seluruh dunia adalah pesaing kita.










BAB III
PENUTUP

1.    KESIMPULAN
    Bisnis internet / online adalah bisnis yang cukup menjanjikan bagi masyarakat karena dengan online cukup dengan modal kecil bisa mendirikan suatu usaha yang bisa mengasilkan untung yang besar dan sarana bagi masyarakat menyediakan lapangan kerja baru.
Namun dibutuhkan kepintaran dan pengetahuan tentang dunia internet agar bisa menjalankan bisnis secara online.
    Maka dari itu diperlukan adanya wadah dan sosialisasi bagi masyarakat, bahwa internet itu penting. Di era globalisasi ini maraknya arus informasi dan teknologi seharusnya bisa dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki perekonomian masyarakat.
2.    SARAN
    Adanya sarana dan prasarana untuk masyarakat  dalam hal pendidikan dan edukasi teknologi informasi dan komunikasi itu penting, maka dari itu perlu diberlakukan sebagai awal dari kemajuan masyarakat yang ahli dalam iptek dan bisa bersaing dan memanfaatkan peluang globalisasi sehingga bisa menjadikan perekonomian masyarakat lebih maju.











DAFTAR PUSTAKA

1.    http://ariefdar.wordpress.com/2013/01/29/pengertian-bisnis-online/
2.    www.pakarbisnisonline.com/manfaat-sosial-media-dalam-berbisnis/
3.    www.startupbisnis.com/cara-membuat-analisa-swot-untuk-online-shop/
4.    www.grazera.com/book/detail/9789792289152/Analisis+SWOT

Read more
Rabu, 23 April 2014
no image

Sistem informasi manajemen Di era modern saat ini, kita tidak bisa dihindarkan oleh kemajuan teknologi informasi yang begitu cepat berkembang di semua aspek kehidupan. Salah satunya adalah dibidang bisnis baik dalam perusahaan atau yang lainnya.

Dalam perusahaan sangat dibutuhkan adanya sistem manajemen informasi (SIM), karena kini manajer perusahaan sudah mulai mendapatkan masalah yang rumit. Dengan adanya SIM, perusahaan akan mengetahui informasi tentang keadaan perusahaan pada masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang.

Dengan demikian, seorang manajer akan bisa mengambil keputusan untuk kemajuan perusahaannya dengan adanya SIM yang menjelaskan informasi penting tersebut. Dengan adanya informasi yang belum tertib dan masih bercampur baur, itu akan sangat sulit untuk dicerna dan disimpulkan mana yang dibutuhkan oleh perusahaan, maka dari itu, muncullah sistem informasi manajemen untuk mengatasi hal ini, yaitu perangkat khusus yang bisa menertibkan informasi tersebut.

Seorang manajer akan membutuhkan sistem lebih tepatnya SIM untuk mengumpulkan dan memprosesnya menjadi sebuah informasi untuk keperluan manajerial bagi perusahaannya. Manfaat SIM adalah untuk meningkatkan manajemen yang didasarkan informasi yang telah diproses dari data secara sempurna dengan alat-alat yang canggih. Peranan informasi dalam perusahaan akan sangat menentukan suatu keputusan yang diambil seorang manajer. Peranan tersebut meliputi, peranan interpersonal, informasional, dan peranan pengambilan keputusan.
Read more
no image

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Di era globalisasi peranan TI menjadi semakin penting digunakan untuk mengungkapkan data dan fakta menjadi sebuah informasi yang bisa dimanfaatkan. Kontribusi TI tidak terlepas dari suatu tanggung jawab agar data dan fakta pendidikan dapat dikumpulkan, dikelola, disimpan, diteliti, dibuktikan dan disebarkan agar masyarakat mendapatkan informasi penting dengan benar secara efektif dan efisien. TI pada hakikatnya adalah alat untuk mendapatkan nilai tambah dalam menghasilkan suatu informasi yang cepat, lengkap, akurat, transparan dan mutakhir. Salah satu manfaat yang dapat dirasakan dalam kontribusi TI adalah teknologi internet. Internet sebagai media informasi telah memberikan peluang bagi setiap orang.
Dulu kegiatan ekonomi dilakukan dengan sangat sederhana. Seperti contohnya adanya sistem barter yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari. Akan tetapi dengan berkembangnya kegiatan ekonomi, tujuan kegiatan ekonomi pun berubah, yang semula diliakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kini kegiatan ekonomi dilakukan untuk memperoleh keuntunga. Perkembangan ekonomi yang semakin maju menjadikan masalah- masalah dalam perekonomian pun menjadi semakin kompleks. Oleh karena itu, dalam makalah ini saya akan membahas tentang perdagangan bebas dan globalisasi.




BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian dari teknologi informasi

Informasi adalah benda abstrak yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan positif dan atau sebaliknya. Informasi dapat mempercepat atau memperlambat pengambilan keputusan. Dengan demikian informasi memiliki kekuatan, baik yang membangun maupun yang merusak. Dalam prakteknya, informasi dapat disajikan dalam berbagai bentuk lisan (oral), tercetak (printed), audio maupun audio visual gerak yang masing-masing memiliki ciri khas, kelebihan dan kekurangan. 
Dalam pngertian yang sederhana menurut J.B Wahyudi teknologi informasi dapat diartikan sebagai “Teknologi informatika yang mampu mendukung percepatan dan peningkatan kualitas informasi yang tidak terbatasi oleh ruang dan waktu. Kalimat tersebut lebih mengarah pada kedudukan teknologi informasi secara fungsional, yakni mempercepat akses informasi dan meningkatkan kualitas nformasi.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan secara sederhana bahwa teknologi informasi merupakan seperangkat fasilitas yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak yang dalam prakteknya diarahkan untuk mendukung dan meningkatkan kualitas informasi yang dibutuhkan oleh setiap lapisan masyarakat secara cepat dan berkualitas. Berkat teknologi informasi inilah, informasi yang ada disetiap tempat pada detik yang sama dapat dipantau di tempat lain meskipun tempat itu berada dibelahan bumi yang lain, atau bahkan diruang angkasa sekalipun.
Teknologi indormasi yang difungsikan untuk layanan informasi kepada masyarakat memungkinkan terjadinya pertukaran informasi dalam waktu seketika tanpa dapat dibatasi oleh ruang dan waktu. Hal ini tentu akan sangat mendukung suatu disiplin ilmu atau suatu jenis pekerjaan yang memerlukan kecepatan akses informasi seperti jurnalistik aatau ekonomi. Jurnalistik merupakan jenis kerja yang mengutamakan aktualitas?kecepatan, sedangkan pada bidang ekonomi/bisnis percepatan nformasi akan membawa pengaruh terhadap perolehan profit atau sebaliknya. Sudah terbukti secara nyata bahwa bidang pembangunan, perekonomian,bisnis dan bidangn lainya tidak akan mengalami kemajuan tanpa diimbangi dengan pencapaian kemajuan dibidang tek Pengenalan Teknologi informasi (TI), diharapkan dapat membuat perubahan pesat dalam kehidupan yang mengalami penambahan dan perubahan dalam penggunaan beragam produk TI. Melalui perangkat Teknologi informasi, kita bisa mencari, mengeksplorasi, menganalisis, dan saling tukar informasi secara efisien dan efektif. TI akan memudahkan kita, mendapatkan ide dengan cepat dan bertukar pengalaman dari berbagai kalangan. Dengan demikian, diharapkan dapat mengembangkan sikap inisiatif dan kemampuan belajar mandiri, sehingga kita dapat memutuskan dan mempertimbangkan sendiri kapan dan dimana penggunaan TI secara tepat dan optimal, termasuk implikasinya di masa yang akan datang.

2. Tujuan Mempelajari Teknologi Informasi
a.      Menyadarkan kita akan potensi perkembangan Teknologi informasi yang terus berubah sehingga termotivasi untuk mengevaluasi dan mempelajari teknologi ini sebagai dasar untuk belajar sepanjang hayat.
b.      Memotivasi kemampuan  kita agar bisa beradaptasi dan mengantisipasi perkembangan TI, sehingga bisa melaksanakan dan menjalani aktifitas kehidupan sehari hari secara mandiri dan lebih percaya diri.
c.       Mengembangkan kompetensi kita dalam menggunakan Teknologi informasi untuk mendukung kegiatan belajar, bekerja, dan berbagai aktifitas dalam kehidupan sehari hari.
d.     Mengembangkan kemampuan belajar berbasis TI, sehingga proses pembelajaran dapat lebih optimal, menarik, dan mendorong kita lebih terampil dalam berkomunikasi, terampil mengorganisasi informasi, dan terbiasa bekerjasama.
e.      Mengembangkan kemampuan belajar mandiri, berinisiatif, inovatif, kreatif, dan bertanggung jawab dalam penggunaan Teknologi informasi  untuk pembelajaran, bekerja, dan pemecahan masalah sehari-hari.
3. Perdagangan Bebas
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Perdagangan Internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar. Berbicara Masalah Perdagangan Di Indonesia Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, Standar Nasional diperlukan untuk menerapkan persaingan sehat antara produk impor dan produk dalam negeri.  "Jadi tidak sembarang produk murah bisa masuk, kualitas barang juga yang masuk juga harus dijaga," ujarnya di Departemen Perdagangan, Jakarta.
Selain itu Indonesia juga akan tegas menindak persaingan tidak sehat yang mungkin terjadi. "Instrumen safeguard dan anti dumping sudah disepakati dalam perjanjian," kata Mari. Tiga langkah tersebut juga telah disepakati oleh kalangan pengusaha dalam rapat terbatas Departemen Perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). "Kami sudah bicara dan mereka minta kita melakukan pengamanan,". Menurut dia, Indonesia tidak mampu mengalahkan Cina dalam produk manufaktur karena negeri Tiongkok tersebut memproduksi barang dalam skala yang jauh lebih besar dari Indonesia. "Mereka sangat kuat di manufaktur. Susah kita bersaing karena skala produksi kita kalah dari mereka".
Meski demikian Mari optimistis perdagangan bebas ASEAN-Cina mampu mendongkrak ekspor Indonesia ke Cina terutama untuk komoditi minyak gan gas. Selain itu ekspor produk nonmigas seperti minyak sawit mentah (crude palm oil /CPO) dan batu bara juga akan meningkat, karena permintaan dari Cina terus meningkat. "Keunggulan kita memang lebih ke sumber-sumber alam," kata dia.
4. Peranan teknologi informasi di era pasar bebas

Teknologi informasi sekarang ini berkembang dengan pesat. Pemanfaatan teknologi informasi ini sekarang sudah mencapai berbagai macam bidang kehidupan masyarakat kita. Seseorang yang masih awam akan teknologi informasi akan di cap kuno, oleh karenanya pengenalan akan teknologi sekarang ini sudah tidak hanya oleh kalangan terpelajar saja, tapi anak-anak dan orang tua pun sekarang ini seolah-olah tidak mau ketinggalan terus mempelajari teknologi informasi yang ada.
Teknologi Informasi dibuat untuk memudahkan para penggunanya dalam mencatat suatu transaksi,  menyimpannya dalam bentuk data, mentransformasikannya menjadi informasi dan menyebarkannya kepada para pemakai informasi. Dalam dunia bisnis teknologi informasi mempunyai dampak yang besar, misalnya:
suatu transaksi bisnis yang dicatat secara on-line, akan diolah dan pada saat yang hampir bersamaan (real-time) hasil pengolahan atau informasinya dapat dilihat, seperti yang lazim dilakukan para nasabah bank pada saat melakukan transaksi pada ATM (automated teller machine).  Pada saat ini informasi menjadi hal yang sangat penting dalam kegiatan bisnis, dengan dukungan teknologi informasi, informasi semakin mudah diperoleh tanpa dibatasi ruang dan waktu. Bahwa menjelang abad ke 21 negara-negara dan perusahaan-perusahaan yang unggul adalah mereka yang sejak awal sudah menerapkan teknologi informasi sebagai alat untuk berkompetisi. Teknologi informasi sudah menjadi senjata (alat) dalam proses bisnis perusahan yang dapat membuat aliran informasi berjalan secara cepat secara internal maupun eskternal. Teknologi informasi memiliki banyak peranan dalam membantu manusia dan memecahkan masalah. Diantaranya membantu manusia dalam : meningkatkan produktivitas, meningkatkan efektivitas, meningkatkan efisiensi, meningkatkan mutu, meningkatkan kreativitas, Problem solving (pemecahan masalah). Teknologi infrormasi banyak membantu manusia dalam mengenali dan memecahkan masalah. Kegunaan utama teknologi infrormasi adalah membantu dalam pemecahan masalah dengan kreativitas tinggi dan membuat manusia semakin efektif dalam memanfaatkannya. Tanggung jawab pemakai teknologi informasi akan memberikan peran yang penting dalam memaksimalkan kinerja teknologi informasi, Peran TI dalam bidang ekonomi sangat tidak mungkin untuk dihindari. Dalam dunia ekonomi, teknologi pembelajaran terus mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan zaman.  Dalam bidang ekonomi,peranan Teknologi informasi sangat diperlukan.
5. Analisis
Keadaan masyarakat pada era globalisasi sekarang ini, cenderung tidak dapat di pisahkan dengan teknologi informasi yang ada. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi, memudahkan masyarakat dalam menjalin hubungan secara global. Karena teknologi yang cukup canggih saat ini, sudah memungkinkan masyarakat untuk merambah dunia internasional dengan adanya fitur-fitur Penunjang komunikasi, dan mendapatkan banyak keuntungan-keuntungan yang bisa diterapakan dalam dunia usahanya.
Dalam zaman modernisasi ini, pemasaran produk adalah salah satu hal penting yang dapat menunjang kesuksesan kita dalam berbisnis, dalam dunia marketing, periklanan atau promosi adalah hal yang wajib yang harus diutamakan. Oleh karena itu, dengan kemjuan teknologi komunikasi dan informasi semua itu akan lebih mudah diciptakan oleh para pedagang.


BAB III
KESIMPULAN
1. Kesimpulan
Teknologi informasi dan ekonomi terus berkembang, bahkan dewasa ini berlangsung dengan pesat. Perkembangan itu bukan hanya dalam hitungan tahun, bulan, atau hari, melainkan jam, bahkan menit atau detik, terutama berkaitan dengan Teknologi informasi yang ditunjang dengan teknologi elektronika. Pengaruhnya meluas ke berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang ekonomi. Pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat ini memberikan dampak positif dan dampak negatif. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak positif dengan semakin terbuka dan tersebarnya informasi dan pengetahuan dari dan ke seluruh dunia menembus batas ruang dan waktu. Dampak negatifnya yaitu terjadinya perubahan nilai, norma, aturan, atau moral kehidupan yang bertentangan dengan nilai, norma, aturan, dan moral kehidupan yang dianut masyarakat. Menyikapi keadaan ini, maka peran ekonomi sangat penting untuk mengembangkan dampak positif dan memperbaiki dampak negatifnya. ekonomi tidak antipati atau alergi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun sebaliknya ekonomi menjadi subyek atau pelopor dalam pengembangannya

 

DAFTAR PUSTAKA
1. http://fathiyahwardah.blogspot.com/2012/11/dampak-teknologi-informasi-dan.html
http://jefferyyonas.blogspot.com/2013/01/dampak-perkembangan-teknologi.html

2. http://www.lib.itb.ac.id/: http://www.lib.itb.ac.id/~mahmudin/e-list/Indonesia-ICT-paper.pdf
Read more