TUGAS INDIVIDU
MATA KULIAH TAFSIR AYAT EKONOMI
Dosen Pembimbing:
Drs. Tarmizi, M.Ag
Disusun Oleh:
1)
MUHAMMAD FAIX FAUZI
NPM:
1288514
KELAS: E
PRODI: EKONOMI ISLAM
JURUSAN SYARIAH
![]() |
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
T.A 2013/2014
T.A 2013/2014
1.
Q.S.
Al-Qashash (28) : 73
ومن رحمته جعل لكم اليل والنها ر لتسكنوا فيه ولتبتغوامن فضله ولعلكم
تشكرون
2.
Q.S.
Al-Baqarah (2) : 275
واحل الله البيع وحرم الربوأ
3.
Q.S.
An-Nisa (4) : 29
يايها الذين ءامنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل الا
ان تكون تجارة عن تراض منكم
A.
Tafsir
Ayat
1.
لتسكنوا : Agar kamu beristirahat pada malam hari
2.
ولعلكم
تشكرون : Dan
agar kamu bersyukur kepada Nya (Allah)
3.
لاتأكلوا
: Janganlah kamu
saling memakan
4. بالباطل : Dengan jalan yang bathil (tidak benar)
5.
عن
تراض : suka sama suka
B.
Kandungan
dari masing-masing ayat
1.
QS.
Al-Qashash (28): 73
وَمِنْ رَحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ
وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
Artinya:
“Dan karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu
malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu
mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur
kepada-Nya”.(QS. 28:73).
·
Kandungan:
Pergantian.
siang dan malam dengan fungsinya masing-masing yaitu siang digunakan untuk
berusaha mencari rezeki dan malam digunakan untuk istirahat melepaskan lelah,
sehingga pulih kembali tenaga yang telah dipergunakan pada siang harinya,
adalah suatu rahmat besar dari Allah SWT yang tak ternilai harganya, yang wajib
disyukuri suatu nikmat yang tak dapat disyukuri akan .hilang lenyap. dicabut
dan ditarik kembali oleh Allah SWT. Sebaliknya nikmat yang disyukuri yaitu
dengan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perintah Allah, akan
bertambah terus sebagaimana firman Allah.
لئن شكرتم لأزيدنكم
Artinya:
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu. (Q.S. Ibrahim: 7)”.
لئن شكرتم لأزيدنكم
Artinya:
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu. (Q.S. Ibrahim: 7)”.
2. QS. Al-Baqarah (2): 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba”. (QS. 2: 275).
·
Kandungan :
Allah
menegaskan bahwa telah dihalalkan jual-beli dan diharamkan riba. Orang-orang
yang membolehkan riba dapat ditafsirkan sebagai pembantahan hukum-hukum yang
telah ditetapkan oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Riba yang
dahulu telah dimakan sebelum turunya firman Allah ini, apabila pelakunya
bertobat, tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya dan dimaafkan oleh Allah.
Sedangkan bagi siapa saja yang kembali lagi kepada riba setelah menerima
larangan dari Allah, maka mereka adalah penghuni neraka dan mereka kekal di
dalamnya. Masalah riba merupakan masalah yang pelik bagi mayoritas ulama.
Berhubung penerapannya dalam zaman modern ini akan bervariasi, maka perlu diperhatikan
untuk selalu menjaga dari praktek riba, termasuk dalam perbankan, agar
terhindar dari hal-hal yang diharamkan maupun yang syubhat (perkara yang
hukumnya berada di antara halal dan haram).
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu
Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Akan datang suatu masa di mana
manusia banyak memakan riba”. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah ditanya,
‘Apakah seluruh manusia?’” Beliau menjawab, “Orang yang tidak memakannya
pun akan terkena debunya”. Hadist ini diriwayatkan juga oleh Abu Daud,
Nasa’i dan Ibnu Majah. Setelah turunnya ayat-ayat mengenai riba yang terdapat
pada akhir surat Al Baqarah, beliau melanjutkannya pula dengan mengharamkan
perdagangan khamar. Dari Ali dan Ibnu Mas’ud dikatakan dari Rasulullah, “Allah
melaknat pemakan riba, yang mewakili transaksi riba, dua saksinya, dan orang
yang menuliskannya”.
3. QS. An-nisaa’ (4) : 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ….
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu”. (QS. 4:29)
·
Kandungan:
Allah SWT melarang mengambil
harta orang lain dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka. Menurut ulama tafsir, larangan
memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung pengertian yang luas dan
dalam, antara lain:
a. Agama Islam mengakui adanya hak milik perseorangan yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat.
b. Hak milik perseorangan itu apabila banyak, wajib dikeluarkan zakatnya dan kewajiban lainnya untuk kepentingan agama, negara dan sebagainya.
c. Sekalipun seseorang mempunyai harta yang banyak dan banyak pula orang yang memerlukannya dari golongan-golongan yang berhak menerima zakatnya, tetapi harta orang itu tidak boleh diambil begitu saja tanpa seizin pemiliknya atau tanpa menurut prosedur yang sah.
Kemudian Allah menerangkan bahwa mencari harta, dibolehkan dengan cara berniaga atau berjual beli dengan dasar suka sama suka tanpa suatu paksaan. Karena jual beli yang dilakukan secara paksa tidak sah walaupun ada bayaran atau penggantinya.
Kemudian ayat 29 ini diakhiri dengan penjelasan; bahwa Allah melarang orang-orang yang beriman memakan harta yang batil dan membunuh orang lain atau membunuh diri sendiri itu adalah karena kasih sayang Allah kepada hamba Nya demi kebahagiaan hidup mereka di dunia dan di akhirat.
a. Agama Islam mengakui adanya hak milik perseorangan yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat.
b. Hak milik perseorangan itu apabila banyak, wajib dikeluarkan zakatnya dan kewajiban lainnya untuk kepentingan agama, negara dan sebagainya.
c. Sekalipun seseorang mempunyai harta yang banyak dan banyak pula orang yang memerlukannya dari golongan-golongan yang berhak menerima zakatnya, tetapi harta orang itu tidak boleh diambil begitu saja tanpa seizin pemiliknya atau tanpa menurut prosedur yang sah.
Kemudian Allah menerangkan bahwa mencari harta, dibolehkan dengan cara berniaga atau berjual beli dengan dasar suka sama suka tanpa suatu paksaan. Karena jual beli yang dilakukan secara paksa tidak sah walaupun ada bayaran atau penggantinya.
Kemudian ayat 29 ini diakhiri dengan penjelasan; bahwa Allah melarang orang-orang yang beriman memakan harta yang batil dan membunuh orang lain atau membunuh diri sendiri itu adalah karena kasih sayang Allah kepada hamba Nya demi kebahagiaan hidup mereka di dunia dan di akhirat.
C.
Munasabah Ayat
·
Dari ayat-ayat di atas ada keterkaitan yaitu
harus adanya rasa syukur tehadap segala rizki yang telah diberikan Allah SWT.
Kepada seluruh mahluknya dengan cara mencari rizki tersebut dengan cara yang
halal (jual beli dengan suka sama suka), tidak dengan cara mengambil harta
orang lain dengan jalan yang bathil (tidak benar).
·
Tema : Bersyukur terhadap rizki Allah SWT
D.
Kesimpulan
1.
Bersyukur terhadap segala nikmat/rahmat dari
Allah yang tak ternilai harganya.
2.
Mencari nikmat Allah dengan jalan yang halal
atau jual beli yang didasarkan dengan rasa suka sama suka dan menjauhi riba.
3.
Bekerja keras dengan mencari ridho Allah dan
tidak mendapatkan rizki Allah dengan cara mengambil harta milik orang lain
dengan jalan yang bathil (tidak benar).
.png)
By
18.28

0 komentar