Open top menu
Selasa, 25 Februari 2014



JUAL BELI BARANG DENGAN KADAR YANG TIDAK SAMA
Makalah ini disampaikan untuk memenuhi tugas individu mata kuliah
HADIS EKONOMI
Dosen Pembimbing:
Wahyu Abdul Jabar, M. HI
Disusun Oleh:
Muhammad Faix Fauzi (1288514)
PRODI: EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN: SYARI’AH


 







SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
T.A 2013/2014




KATA PENGANTAR

Puji syukur  kami  panjatkan kehadirat Tuhan Yang  Maha Esa. Yang telah melimpahkan nikmat dan hidayah -Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas individu HADIS EKONOMI dengan judul “JUAL BELI BARANG DENGAN KADAR YANG TIDAK SAMA ” tanpa ada halangan apapun.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wahyu Abdul Jabar, M. HI selaku dosen mata kuliah HADIS EKONOMI kami, yang telah membimbing kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.

Dalam  makalah  ini  kami  sangat  menyadari  bahwa  masih  banyak terdapat kesalahan dan kekurangan  maka dari itu, kami  mengharapkan saran dan  kritik  yang  bersifat  membangun dari  pembaca untuk perbaikan dan penyempurnaan agar  makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Untuk itu kami mengucapkan banyak  terima kasih dan semoga makalah ini  bermanfaat  bagi kami dan para  pembaca.



                                                                                                Metro,     -12-2013



                                                                                                            Penyusun





DAFTAR ISI
Halaman Judul................................................................................................ ....... I
Kata Pengantar..................................................................................................... II
Daftar Isi.............................................................................................................. III
BAB I        PENDAHULUAN............................................................................ VI
BAB II       ISI........................................................................................................ 1
A.    Hadis.................................................................................................
B.     Perbedaan Matan Hadis.................................................................
C.    Perbedaan Jalur Sanad..................................................................
D.    Analisis Hadis..................................................................................
BAB V       KESIMPULAN.....................................................................................
A.    Kandungan Hadis............................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
DAFTAR TABEL...................................................................................................



BAB I
 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dewasa ini, banyak terjadi transaksi riba yang terjadi dalam kegiatan muamalah masyarakat disekitar kita, padahal sudah banyak keterangan yang menerngkan atau menyebutkan banyak hadis ataun ayat al-qur’an yang menyatakan keharaman melakukan riba.
Seperti penukaran uang dengan uang tetapi dengan jumlah yang berbeda. Menurut ulama Hanafiyah, transaksi seperti itu merupakan riba fadhl, yaitu “tambahan zat harta pada akad jual beli yang diukur dan sejenis”. Dengan kata lain, riba fadhl adalah jual beli yang mengandung unsure riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut. Oleh karena itu, jika melaksanakan akad jual beli antra barang yang sejenis tidak boleh dilebihkan salah satunya agar terhindar dari unsure riba. Adapun transaksi dengan cara membeli kontas suatu barang, dari pembeli yang melakukan pembelian terhadap barang kreditan, dan juga pedagang yang membeli barang kreditan dan kemudian menjualnya dengan harga kontan masih kurang jelas dasarnya hukumnya, apakah ada pembolehan ataupun pelarangan.
  Hal ini akan menjadi pembahasan ataupun akan dibuktikan dengan analisis dari hadis yang menjadi tugas individu saya.








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Isi Hadis

1.      Hadis No. 2145 (BUKHORI)
 (إذا باع الوكيل شيئا فاسدا فبيعه مردود)

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ هُوَ ابْنُ سَلَّامٍ عَنْ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَبْدِ الْغَافِرِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ بِلَالٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلَالٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعْ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِهِ.
Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Ishaq telah menceritakan kepada kami Yahya bin Shalih telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah, dia adalah Ibnu Sallam dari Yahya berkata; Aku mendengar 'Uqbah bin 'Abdul Ghofir bahwasanya dia mendengar Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu berkata: "Bilal datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa kurma Barni (jenis kurma terbaik) maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepadanya: "Dari mana kurma ini?" Bilal menjawab: "Kami memiliki kurma yang jelek lalu kami jual dua sha' kurma tersebut dengan satu sha' kurma yang baik agar kami dapat menghidangkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka saat itu juga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Celaka celaka, ini benar-benar riba. Janganlah kamu lakukan seperti itu. Jika kamu mau membeli kurma maka juallah kurmamu dengan harga tertentu kemudian belilah kurma yang baik ini".
·         Referensi: Abdulllah bin Abdurrahman Abu Bassam, Syarah Hadits PIlihan Bukhori-Muslim, Jakarta: Darul Falah, 2002, Hal: 751

·         HADIS YANG SEMAKNA

A.    Hadis No. 2985 (MUSLIM)
(بيع الطعام مثلا بمثل)

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ الْوُحَاظِيُّ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلٍ التَّمِيمِيُّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّارِمِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُمَا جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى بْنِ حَسَّانَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ وَهُوَ ابْنُ سَلَّامٍ أَخْبَرَنِي يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَبْدِ الْغَافِرِ يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ يَقُولُا جَاءَ بِلَالٌ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا فَقَالَ بِلَالٌ تَمْرٌ كَانَ عِنْدَنَا رَدِيءٌ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِمَطْعَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ لَمْ يَذْكُرْ ابْنُ سَهْلٍ فِي حَدِيثِهِ عِنْدَ ذَلِكَ.
Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Shalih Al Wuhadli telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Sahl At Tamimi dan Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi dan ini adalah lafadz keduanya, dari Yahya bin Hassan telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah -yaitu Ibnu Salam- telah mengabarkan kepadaku Yahya -yaitu Ibnu Abu Katsir- dia berkata; saya pernah mendengar 'Uqbah bin Abdul Ghafir berkata; saya pernah mendengar Abu Sa'id berkata, "Suatu ketika Bilal datang dengan membawa kurma barni (jenis kurma yang bermutu tinggi). Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Dari manakah kurma ini?" Bilal menjawab, "Kurma kita rendah mutunya, oleh karena itu saya menukar dua sha' dengan satu sha' kurma ini untuk kebutuhan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Inilah yang disebut riba, maka jangan sekali-kali kamu lakukan perbuatan ini lagi, akan tetapi apabila kamu hendak membeli kurma (yang lebih bagus), maka jualah terlebih dahulu kurmamu (yang kwalitasnya rendah) kemudian dengan uang hasil penjualannya kamu boleh membeli kurma yang lebih bagus kwalitasnya." Namun Ibnu Suhail tidak menyebutkan hal itu dalam riwayat haditsnya”.

·         Referensi : Ma’mur Daud, Terjemah Hadis Shahih Muslim, Jakarta:Widjaya, 2000, hal:182.










B.     Hadis No. 4481 (NASA’I)
(بيع التمر بالتمر متفاضلا)

أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ عَنْ يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي عُقْبَةُ بْنُ عَبْدِ الْغَافِرِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ قَالَ أَتَى بِلَالٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ مَا هَذَا قَالَ اشْتَرَيْتُهُ صَاعًا بِصَاعَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوِّهْ عَيْنُ الرِّبَا لَا تَقْرَبْهُ.
Artinya:
“Telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin 'Ammar dari Yahya yaitu Ibnu Hamzah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Auza'i, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Yahya, ia berkata; telah menceritakan kepadaku 'Uqbah bin Abdul Ghafir, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id, ia berkata; telah datang Bilal kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membawa kurma Barni, kemudian beliau bersabda: "Apa ini?" Ia berkata; saya membelinya satu sha' dengan dua sha'. Lalu beliau bersabda: "Aduh, bentuk riba, janganlah engkau dekati."







·         Isi Hadis
·       جَاءَ بِلَالٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلَالٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعْ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِهِ.

B.     Perbedaan Matan Hadis
No
Imam Bukhori
Imam Muslim
Imam Nasa’i
1
قَالَ جَاءَ بِلَالٌ إِلَى النَّبِيِّ
يَقُولُا جَاءَ بِلَالٌ
قَالَ أَتَى بِلَالٌ رَسُولَ اللَّهِ
2
مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ
مِنْ أَيْنَ هَذَا فَقَالَ
مَا هَذَا قَالَ
3
لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ
لِمَطْعَمِ النَّبِيِّ
_
4
أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ
أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ
أَوِّهْ عَيْنُ الرِّبَا لَا تَقْرَبْهُ

C.    Perbedaan Jalur Sanad



















 





No
Jalur sanad Imam Bukhori
Jalur Sanad
Imam Muslim
Jalur Sanad Imam Nasa’i
1





2





3





4

Yahya bin Shalih



5






D.    Analisi Hadis
Dari hadis di atas, menjelaskan tentang adanya riba yang sangat jelas disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian menjual suatu barang rendah kualitas atau jumlahnya sedikit bila ditukar dengan barang lain yang lebih tinggi kualitasnya atau jumlahnya lebih banyak itu teramsuk dalam hukum RIBA.
Seperti dalam realitas kehidupan sekarang, adanya penukaran uang dengan uang, tetapi jumlahnya berbeda. Misalnya, Tono ingin menukar uang Rp100.000,00,- dengan uang pecaha Rp2000,00,- tetapi dalam transaksi tersebut Tono hanya mendapatkan uang pecahan dengan jumlah Rp80.000,00,-. Transaksi yang demikian juga merupakan bentuk dari transaksi yang mengandung riba sama halnya dengan hadis di atas. Realitas yang lain seperti adanya transaksi dengan cara.
Sebaliknya, dimasyarakat sekarang banyak yang melakukan transaksi dengan cara membeli kontas suatu barang, dari pembeli yang melakukan pembelian terhadap barang kreditan, dan juga pedagang yang membeli barang kreditan dan kemudian menjualnya dengan harga kontan, hal ini apakah menggunakan dasar hadis diatas? Saya pribadi belum berani memastikannya karea belum mengadakan penelitian terhadap orang-orang yang melakukan transaksi tersebut . Disini saya mempunyai pendapat bila hadis tersebut bisa digunakan untuk dasar transaksi seperti yang disebut diatas.






BAB III
KESIMPULAN

A.    Kandungan Hadis
1)      Adanya pelarangan riba yaitu riba fadhl yang terdapat dalam di atas karena adanya tambahan pada salah satu jenis barang yang diperjualbelikan.
2)      Adanya hukum riba yang disebutkan dengan jelas karena bilal melakukan transaksi berupa sebagian kurma yang rendah kualitasnya ditukar dengan kurma yang lebih tinggi kualitasnya dengan lebih sedikit jumlahnya.
3)      Pembolehan konsumsi barang yang kualitas bagus, tetapi dengan syarat menghindari riba, dan tidak secara berlebihan atau boros yang sesungguh dilarang Allah SWT.
4)      Pembolehan transaksi dengan cara membeli kontas suatu barang, dari pembeli yang melakukan pembelian terhadap barang kreditan, dan juga pedagang yang membeli barang kreditan dan kemudian menjualnya dengan harga kontan.



DAFTAR PUSTAKA

·         Abdulllah bin Abdurrahman Abu Bassam, Syarah Hadits PIlihan Bukhori-Muslim, Jakarta: Darul Falah, 2002, Hal: 751
·         Ma’mur Daud, Terjemah Hadis Shahih Muslim, Jakarta:Widjaya, 2000, hal:182.



Tagged
Different Themes
Written by Templateify

Aenean quis feugiat elit. Quisque ultricies sollicitudin ante ut venenatis. Nulla dapibus placerat faucibus. Aenean quis leo non neque ultrices scelerisque. Nullam nec vulputate velit. Etiam fermentum turpis at magna tristique interdum.

0 komentar