JUAL BELI BARANG DENGAN KADAR YANG TIDAK SAMA
Makalah ini
disampaikan untuk memenuhi tugas individu mata kuliah
HADIS EKONOMI
Dosen
Pembimbing:
Wahyu Abdul Jabar, M. HI
Disusun Oleh:
Muhammad Faix Fauzi (1288514)
PRODI: EKONOMI
SYARI’AH
JURUSAN:
SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
T.A 2013/2014
T.A 2013/2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Yang
telah melimpahkan nikmat dan hidayah -Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
individu HADIS EKONOMI dengan judul “JUAL
BELI BARANG DENGAN KADAR YANG TIDAK SAMA ” tanpa
ada halangan apapun.
Kami mengucapkan terima kasih
kepada Bapak Wahyu Abdul Jabar, M. HI selaku dosen mata kuliah HADIS EKONOMI kami, yang telah membimbing kami
sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam makalah
ini kami sangat
menyadari bahwa masih
banyak terdapat kesalahan dan kekurangan maka dari itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari pembaca untuk perbaikan dan penyempurnaan agar
makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Untuk
itu kami mengucapkan banyak terima kasih dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kami
dan para pembaca.
Metro, -12-2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul................................................................................................ ....... I
Kata Pengantar..................................................................................................... II
Daftar Isi.............................................................................................................. III
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ VI
BAB II ISI........................................................................................................ 1
A.
Hadis.................................................................................................
B.
Perbedaan
Matan Hadis.................................................................
C.
Perbedaan
Jalur Sanad..................................................................
D.
Analisis
Hadis..................................................................................
BAB V KESIMPULAN.....................................................................................
A.
Kandungan
Hadis............................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
DAFTAR TABEL...................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dewasa ini, banyak terjadi transaksi riba yang terjadi dalam
kegiatan muamalah masyarakat disekitar kita, padahal sudah banyak keterangan
yang menerngkan atau menyebutkan banyak hadis ataun ayat al-qur’an yang
menyatakan keharaman melakukan riba.
Seperti penukaran uang dengan uang tetapi dengan jumlah yang
berbeda. Menurut ulama Hanafiyah, transaksi seperti itu merupakan riba fadhl,
yaitu “tambahan zat harta pada akad jual beli yang diukur dan sejenis”. Dengan
kata lain, riba fadhl adalah jual beli yang mengandung unsure riba pada barang
sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut. Oleh karena itu,
jika melaksanakan akad jual beli antra barang yang sejenis tidak boleh
dilebihkan salah satunya agar terhindar dari unsure riba. Adapun
transaksi dengan cara membeli kontas suatu barang, dari pembeli yang melakukan
pembelian terhadap barang kreditan, dan juga pedagang yang membeli barang
kreditan dan kemudian menjualnya dengan harga kontan masih kurang jelas dasarnya
hukumnya, apakah ada pembolehan ataupun pelarangan.
Hal ini akan
menjadi pembahasan ataupun akan dibuktikan dengan analisis dari hadis yang
menjadi tugas individu saya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Isi Hadis
1.
Hadis No. 2145
(BUKHORI)
(إذا باع الوكيل
شيئا فاسدا فبيعه مردود)
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ هُوَ ابْنُ سَلَّامٍ عَنْ يَحْيَى
قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَبْدِ الْغَافِرِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ
الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ بِلَالٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلَالٌ كَانَ عِنْدَنَا
تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ
وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعْ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ
اشْتَرِهِ.
Artinya:
“Telah
menceritakan kepada kami Ishaq telah menceritakan kepada kami Yahya bin Shalih
telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah, dia adalah Ibnu Sallam dari Yahya
berkata; Aku mendengar 'Uqbah bin 'Abdul Ghofir bahwasanya dia mendengar Abu
Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu berkata: "Bilal datang menemui Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa kurma Barni (jenis kurma terbaik)
maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepadanya: "Dari mana
kurma ini?" Bilal menjawab: "Kami memiliki kurma yang jelek lalu kami
jual dua sha' kurma tersebut dengan satu sha' kurma yang baik agar kami dapat
menghidangkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka saat itu juga
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Celaka celaka, ini benar-benar
riba. Janganlah kamu lakukan seperti itu. Jika kamu mau membeli kurma maka
juallah kurmamu dengan harga tertentu kemudian belilah kurma yang baik
ini".
·
Referensi: Abdulllah bin Abdurrahman Abu Bassam, Syarah Hadits
PIlihan Bukhori-Muslim, Jakarta: Darul Falah, 2002, Hal: 751
·
HADIS YANG SEMAKNA
A.
Hadis No. 2985
(MUSLIM)
(بيع الطعام مثلا
بمثل)
حَدَّثَنَا
إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ الْوُحَاظِيُّ
حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلٍ التَّمِيمِيُّ
وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّارِمِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُمَا
جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى بْنِ حَسَّانَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ وَهُوَ ابْنُ
سَلَّامٍ أَخْبَرَنِي يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ
بْنَ عَبْدِ الْغَافِرِ يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ يَقُولُا جَاءَ بِلَالٌ
بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا فَقَالَ بِلَالٌ تَمْرٌ كَانَ عِنْدَنَا رَدِيءٌ
فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِمَطْعَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا لَا
تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ
آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ لَمْ يَذْكُرْ ابْنُ سَهْلٍ فِي حَدِيثِهِ عِنْدَ ذَلِكَ.
Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami
Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Shalih Al Wuhadli
telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah
mengabarkan kepadaku Muhammad bin Sahl At Tamimi dan Abdullah bin Abdurrahman
Ad Darimi dan ini adalah lafadz keduanya, dari Yahya bin Hassan telah
menceritakan kepada kami Mu'awiyah -yaitu Ibnu Salam- telah mengabarkan
kepadaku Yahya -yaitu Ibnu Abu Katsir- dia berkata; saya pernah mendengar
'Uqbah bin Abdul Ghafir berkata; saya pernah mendengar Abu Sa'id berkata,
"Suatu ketika Bilal datang dengan membawa kurma barni (jenis kurma yang
bermutu tinggi). Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda
kepadanya: "Dari manakah kurma ini?" Bilal menjawab, "Kurma kita
rendah mutunya, oleh karena itu saya menukar dua sha' dengan satu sha' kurma
ini untuk kebutuhan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Inilah yang disebut riba, maka
jangan sekali-kali kamu lakukan perbuatan ini lagi, akan tetapi apabila kamu
hendak membeli kurma (yang lebih bagus), maka jualah terlebih dahulu kurmamu
(yang kwalitasnya rendah) kemudian dengan uang hasil penjualannya kamu boleh
membeli kurma yang lebih bagus kwalitasnya." Namun Ibnu Suhail tidak
menyebutkan hal itu dalam riwayat haditsnya”.
·
Referensi : Ma’mur Daud, Terjemah Hadis Shahih Muslim,
Jakarta:Widjaya, 2000, hal:182.
B.
Hadis No. 4481 (NASA’I)
(بيع التمر بالتمر متفاضلا)
أَخْبَرَنَا
هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ عَنْ يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا
الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي عُقْبَةُ بْنُ عَبْدِ
الْغَافِرِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ قَالَ أَتَى بِلَالٌ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ مَا هَذَا قَالَ
اشْتَرَيْتُهُ صَاعًا بِصَاعَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوِّهْ عَيْنُ الرِّبَا لَا تَقْرَبْهُ.
Artinya:
“Telah
mengabarkan kepada kami Hisyam bin 'Ammar dari Yahya yaitu Ibnu Hamzah, ia
berkata; telah menceritakan kepada kami Al Auza'i, ia berkata; telah
menceritakan kepadaku Yahya, ia berkata; telah menceritakan kepadaku 'Uqbah bin
Abdul Ghafir, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Sa'id, ia berkata;
telah datang Bilal kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membawa kurma
Barni, kemudian beliau bersabda: "Apa ini?" Ia berkata; saya
membelinya satu sha' dengan dua sha'. Lalu beliau bersabda: "Aduh, bentuk
riba, janganlah engkau dekati."
·
Isi Hadis
· جَاءَ
بِلَالٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ
فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا
قَالَ بِلَالٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ
لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا
عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعْ
التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِهِ.
B.
Perbedaan Matan Hadis
|
No
|
Imam Bukhori
|
Imam
Muslim
|
Imam Nasa’i
|
|
1
|
قَالَ جَاءَ بِلَالٌ إِلَى
النَّبِيِّ
|
يَقُولُا جَاءَ بِلَالٌ
|
قَالَ أَتَى بِلَالٌ رَسُولَ اللَّهِ
|
|
2
|
مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ
|
مِنْ أَيْنَ هَذَا فَقَالَ
|
مَا هَذَا قَالَ
|
|
3
|
لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ
|
لِمَطْعَمِ النَّبِيِّ
|
_
|
|
4
|
أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لَا
تَفْعَلْ
|
أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا لَا تَفْعَلْ
|
أَوِّهْ عَيْنُ الرِّبَا لَا تَقْرَبْهُ
|
C.
Perbedaan Jalur Sanad
![]() |
|||||
![]() |
|||||
|
No
|
Jalur sanad
Imam Bukhori
|
Jalur Sanad
Imam Muslim
|
Jalur Sanad Imam Nasa’i
|
||
|
1
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
4
|
|
Yahya bin Shalih
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
|
D.
Analisi Hadis
Dari hadis di atas, menjelaskan tentang adanya
riba yang sangat jelas disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian
menjual suatu barang rendah kualitas atau jumlahnya sedikit bila ditukar dengan
barang lain yang lebih tinggi kualitasnya atau jumlahnya lebih banyak itu
teramsuk dalam hukum RIBA.
Seperti dalam realitas kehidupan sekarang,
adanya penukaran uang dengan uang, tetapi jumlahnya berbeda. Misalnya, Tono
ingin menukar uang Rp100.000,00,- dengan uang pecaha Rp2000,00,- tetapi dalam
transaksi tersebut Tono hanya mendapatkan uang pecahan dengan jumlah Rp80.000,00,-.
Transaksi yang demikian juga merupakan bentuk dari transaksi yang mengandung
riba sama halnya dengan hadis di atas. Realitas yang lain seperti adanya
transaksi dengan cara.
Sebaliknya, dimasyarakat sekarang banyak yang
melakukan transaksi dengan cara membeli kontas suatu barang, dari pembeli yang
melakukan pembelian terhadap barang kreditan, dan juga pedagang yang membeli
barang kreditan dan kemudian menjualnya dengan harga kontan, hal ini apakah
menggunakan dasar hadis diatas? Saya pribadi belum berani memastikannya karea
belum mengadakan penelitian terhadap orang-orang yang melakukan transaksi
tersebut . Disini saya mempunyai pendapat bila hadis tersebut bisa digunakan
untuk dasar transaksi seperti yang disebut diatas.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kandungan Hadis
1)
Adanya pelarangan riba yaitu riba fadhl yang
terdapat dalam di atas karena adanya tambahan pada salah satu jenis barang yang
diperjualbelikan.
2)
Adanya hukum riba yang disebutkan dengan jelas
karena bilal melakukan transaksi berupa sebagian kurma yang rendah kualitasnya
ditukar dengan kurma yang lebih tinggi kualitasnya dengan lebih sedikit
jumlahnya.
3)
Pembolehan konsumsi barang yang kualitas bagus,
tetapi dengan syarat menghindari riba, dan tidak secara berlebihan atau boros
yang sesungguh dilarang Allah SWT.
4)
Pembolehan transaksi dengan cara membeli kontas
suatu barang, dari pembeli yang melakukan pembelian terhadap barang kreditan,
dan juga pedagang yang membeli barang kreditan dan kemudian menjualnya dengan
harga kontan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Abdulllah bin Abdurrahman Abu Bassam, Syarah Hadits
PIlihan Bukhori-Muslim, Jakarta: Darul Falah, 2002, Hal: 751
·
Ma’mur Daud, Terjemah Hadis Shahih Muslim,
Jakarta:Widjaya, 2000, hal:182.
.png)
By
18.48



0 komentar